Pentingnya Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD, Komisi-II DPRD Kaltim Benchmarking ke Jatim
Pentingnya Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD, Komisi-II DPRD Kaltim Benchmarking ke Jatim. Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle (tengah), bersama jajaran Komisi-Il saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Surabay- Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle memimpin langsung kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini sebagai bagian, dari agenda strategis Komisi-II. Dalam memperkuat landasan hukum, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perudsda) di Kalimantan Timur.
Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu (20/8/2025) ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kaltim, Nomor 42 Tahun 2025. Menetapkan Komisi-II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting. Diantaranya Perubahan Ketiga, atas Perda Nomor 11 Tahun 2009, tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, dan Perubahan Kedua, atas Perda Nomor 9 Tahun 2012, tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, dan konstruktif. Rombongan Komisi-II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi-II. Mereka diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.
Sabaruddin Panrecalle menyoroti, pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur. Khususnya dalam proses perubahan nomenklatur, dan status badan hukum BUMD. la mencatat, bahwa perubahan nama, seperti pada PT Petrogas Jatim Utama, dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar. Namun, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim, justru menunjukkan kompleksitas. Yang bisa muncul, saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.
“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting, bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial. Seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat, dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.
Pihaknya juga menekankan, perlunya konsultasi langsung, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar pembahasan produk hukum daerah, tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda. Atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.
“Kami tidak ingin mengulang kendala, yang dialami daerah lain. Komisi-II akan memastikan, bahwa setiap regulasi yang kami bahas, benar-benar matang. Tentunya sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambah Sabaruddin.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian, dari komitmen Komisi-II DPRD Kaltim. Untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata. Khususnya terhadap profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking, atau mengukur dan membandingkan kinerja ini, Komisi-II DPRD Kaltim berharap. Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik, yang mampu menjawab tantangan kelembagaan. Juga untuk ekonomi daerah, secara berkelanjutan. (Adv/DPRD Kaltim)
