20/11/2025

Kejaksaan Geledah Perusda Ketenagalistrikan Kaltim 4 Jam, Diduga Adanya Korupsi

0
Kejaksaan Geledah Perusda Ketenagalistrikan Kaltim 4 Jam, Diduga Adanya Korupsi

Kejaksaan Geledah Perusda Ketenagalistrikan Kaltim 4 Jam, Diduga Adanya Korupsi. Tampak tim Jaksa Agung Muda Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah 'mengobok-obok' berkas dan penyitaan barang bukti (BB) pada kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kaltim milik Pemprov Kaltim di Jl DI Panjaitan Perumahan Citra Land, Samarinda Utara. -Kejati Kaltim-

Loading

AspirasiNews.id, Samarinda- Kantor Perusda (Perusahaan Daerah) PT Ketenagalistrikan Kaltim (Perseroda) milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim, telah di duga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi. Atas tindakan itu, Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, telah digeledah oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (12/8/2025).

Dalam penggeledahan itu, akhirnya tim Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejati Kaltim telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti (BB), dari kantor Perusda di wilayah hukumnya itu. Pemeriksaan BB itu sebelumnya telah dilakukan di Kantor Perusda, yang berlokasi di Jl DI Panjaitan, Perumahan Citra Land, Blok B-05, Samarinda Utara tersebut. Penggeledahan tersebut telah dilakukan sekitar 4 jam lebih.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

“Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan. Dalam pengelolaan keuangan, pada Perseroda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun. Periodik waktu 2016 sampai dengan 2019,” jelas Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Supardi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya, pada Selasa (12/8/2025) malam.

Dikatakan Toni, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam itu dimulai sejak pukul pukul 15.00 WITA. Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kesemuanya terkait dengan perkara yang ditangani. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejati Kaltim. Bertujuan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tim JAM Pidsus Kejati Kaltim terus melakukan analisa terhadap bukti berkas untuk menjadikan kasus semakin terang.

Ditambahkan Toni, bahwa PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur ini merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kaltim. kemudian dimana dalam menjalankan usahanya melakukan kerjasama dengan perusahaan lain. Namun dari beberapa kerjasama ada perusahaan diluar core business (bisnis utama) yang ditetapkan. Sehingga ini yang menjadi temuan oleh Kejati Kaltim.

”Selain hal itu, mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum. Atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan daerah,” ujar Toni.

Pemeriksaan dilakukan pada berkas dan elektronik di Kantor Perusda Ketenagalistrikan Kaltim

Dibeberkan Toni, dalam tujuan dilakukannya penggeledahan tersbut adalah. Untuk mencari, dan mengumpulkan alat bukti. Dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Hal ini tertuang sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

Berdasarkan pantauan media ini, masalah yang menimpa PT Ketenagalistrikan Kaltim ni, hampir sama dengan yang dialami oleh Perusda lainnya. Seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Dimana dalam sejumlah kerja sama dengan pihak swasta, modal yang disetor, tidak dikembalikan mitra bisnisnya. Tercatat sedikitnya kurang lebih sekitar Rp28,893 miliar.

Berbagai berkas kini menjadi barang bukti (BB) oleh tim Jampidsus Kejati Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Atas Laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 Tanggal 21 Mei 2025. Bahwa PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian sejak tahun 2022. Pada tahun 2022 PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian Rp10,538 miliar, tahun 2023 sebesar Rp4,839 miliar, dan tahun 2024 mengalami kerugian Rp4,318 miliar.

Satu diantaranya kasus tersebut adalah, PT Ketenagalistrikan Kaltim melakukan penyertaan modal ke PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim). Dengan nilai investasi sebesar Rp96 miliar, untuk kepemilikan sahan 17,06%. Kemudian PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mencatat piutang dividen dari CFK Rp5,472 miliar, yang baru akan dibayar CFK tahun 2031. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian perdamaian, paska putusan Perkara Perdata Khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT CFK. (***)

Sumber-Penkum Kejati Kaltim

Tinggalkan Balasan