Lambannya Sertifikasi Aset dan Tanah, Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Lambannya Sertifikasi Aset dan Tanah, Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim. Sekretaris Komisi-I DPRD Kaltim, Salehuddin menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah dan tanah masyarakat, untuk mencegah potensi konflik agraria di Benua Etam.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Keterlambatan proses sertifikasi, aset milik pemerintah daerah (Pemda), maupun lahan masyarakat, di Kalimantan Timur (Kaltim), disinyalir banyak menimbulkan keresahan baru. Terutama di tengah upaya membangun kepastian hukum, dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kaltim memperingatkan, kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu, jika tidak segera ditangani secara serius.
Salehuddin, Sekretaris Komisi-I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini, sebagai hal yang krusial. Karena menyangkut hak masyarakat, atas tanah. Serta keamanan hukum, atas aset pemerintah. la menilai, lambannya proses legalisasi aset, dapat memicu konflik pertanahan, dan sengketa hukum, yang berkepanjangan.

“Keterlambatan sertifikasi, bukan hanya memperlemah kepastian hukum, atas kepemilikan aset daerah. Tetapi juga membuka ruang, terjadinya persoalan pertanahan, yang bisa berdampak langsung, terhadap hak-hak masyarakat,” jelas Salehuddin.
Pernyataan ini mempertegas urgensi, bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait. Agar segera mempercepat proses sertifikasi aset, yang belum tersentuh administrasi hukum.
Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit. Ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar (Pungli).
“Pemerintah semestinya hadir, secara aktif. Dalam memberikan pendampingan, dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya sertifikasi lahan. Harus dilakukan secara masif, dan konsisten,” tegas Legislator dari Partai Golkar ini.
Pihaknya menekankan, penyelesaian konflik agraria. Yakni harus dijalankan, dengan pendekatan kemanusiaan, yang adil. Tidak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum, dan penyederhanaan prosedur administratif.
“Tidak adil, apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri, dalam menghadapi ketidakpastian hukum. Atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan, pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. Maka penyelesaian sengketa pertanahan, harus menjadi agenda prioritas. Yakni dijalankan secara serius, dan bermartabat,” terang Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap, semua pihak bergerak cepat. Sebelum keterlambatan ini, menjelma menjadi persoalan hukum, yang jauh lebih kompleks. (Adv/DPRD Kaltim)
