12/05/2026

Komisi-III DPRD Desak Perusahaan Tambang di Kaltim, Bangun Jalan Sendiri

0
Komisi-III DPRD Desak Perusahaan Tambang di Kaltim, Bangun Jalan Sendiri

Komisi-III DPRD Desak Perusahaan Tambang di Kaltim, Bangun Jalan Sendiri. Ketua Komisi-IlI DPRD Kaltim, Abdulloh menegaskan, perusahaan tambang di Kaltim wajib bangun jalur sendiri sebelum gunakan jalan umum.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Ketua Komisi-lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh menegaskan. Bahwa perusahaan tambang di Kaltim, tidak boleh lagi menggunakan jalan umum, untuk aktivitas operasionalnya, sebelum membangun jalur sendiri. Hal ini disampaikannya, usai menindaklanjuti laporan masyarakat. Terkait banyaknya kerusakan jalan di berbagai wilayah Kaltim, akibat aktivitas kendaraan tambang.

Menurutnya, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Selama ini, sering menimbulkan kerugian besar, bagi masyarakat. Jalan rusak, kecelakaan meningkat, hingga konflik sosial tak terhindarkan.

Bankkaltimtara e-Tiket 2024
Bankkaltimtara e-Tiket

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan, oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri. Jadi izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan, supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdulloh.

Dia mencontohka, kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara (Kukar). Di mana konflik serius sempat terjadi, akibat jalan hancur, oleh truk tambang. Hal serupa juga pernah muncul, di wilayah operasional KPC (Kaltim Prima Coal) di Kutai Timur (Kutim).

“Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12, 7 kilometer. Sebelum menggunakan jalan nasional, sepanjang 17, 8 kilometer,” kata Abdulloh.

“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung, sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,“ sambungnya.

Ia menambahkan, tanah warga yang dilalui jalur tambang, juga wajib di ganti rugi dengan layak.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan, harus ada ganti ruginya,” ujarnya.

Meski DPRD mendesak ketegasan, Abdulloh mengakui kewenangan teknis, terkait jalan nasional ada di tangan BPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional). Karena itu, Komisi-III hanya bisa memberikan rekomendasi, dan mendesak eksekutif, untuk bertindak tegas.

“Kami memberikan masukan, dan rekomendasi. Tapi secara teknis, kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal, agar aturan ditegakkan,” terang Abdulloh.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan koordinasi yang baik, aturan bisa ditegakkan, tanpa merugikan masyarakat maupun investasi.

Dia juga menyinggung, selain soal jalan tambang. DPRD juga tengah mendorong, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui regulasi lain. Satu diantanya, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai.

“Perda ini nantinya, akan memperluas pengelolaan alur sungai. Agar daerah bisa memastikan, masyarakat tidak lagi menjadi korban yang dirugikan. Kemudian pemerintah bisa mendapat pemasukan, yang selama ini belum maksimal. Jadi selain jalan tambang, kita juga harus mencari sumber PAD lain,” ungkap Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan ini.

Ia menegaskan, bahwa kedua isu ini snagat krusial. Yakni jalan tambang, dan alur sungai. Karena sama-sama bertujuan melindungi kepentingan publik, dan memperkuat kas daerah. Abdulloh berharap, langkah tegas ini bisa segera di di tindak lanjuti. Karena menurutnya, investasi di bidang tambang, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, dan pembangunan Infrastruktur yang adil.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” beber Legislator dari Partai Golkar ini.

DPRD, katanya akan terus mengawasi, pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang. Sekaligus mendorong regulasi, yang bisa menambah PAD. Tentunya tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan