16/04/2026

DPRD Kaltim Dukung Gratispol, Minta Segera Kepastian Teknis dan Payung Hukum di Perda

0
DPRD Kaltim Dukung Gratispol, Minta Segera Kepastian Teknis dan Payung Hukum di Perda

DPRD Kaltim Dukung Gratispol, Minta Segera Kepastian Teknis dan Payung Hukum di Perda. Anggota Komisi-ll DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Program pendidikan gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dengan slogan Gratispol, mendapat sambutan positif dari DPRD setempat. Namun, Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra mengingatkan. Bahwa euforia program tersebut, perlu diimbangi dengan kejelasan teknis, serta penguatan dasar hukum. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Dia mengingatkan, bahwa pengimbangan program dengan kejelasan teknis pelaksanaan, dan penguatan dasar hukum yang mengaturnya harus rinci pula. Hal ini menurutnya penting, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terutama terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan sasaran penerima manfaat.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Nurhadi juga menyoroti, bahwa sejumlah Anggota Dewan saat ini, juga menyuarakan dukungan terhadap program tersebut. Terlebih sebelumnya turut aktif sebagai juru kampanye, pada masa pemilihan. Oleh karena itu, Dia menekankan. Pentingnya menjaga objektivitas, dan memastikan, bahwa program ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Bukan semata-mata menjadi komoditas politik.

“Ketika masyarakat menagih janji. Tentu yang pertama kali ditanya, adalah kami. Bukan langsung ke Gubernur,” jelas Nurhadi, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Menurut Nurhadi, komunikasi antara pihak eksekutif, dan legislatif masih belum optimal. Terutama dalam hal penyampaian detail teknis pelaksanaan. Dia menyebut, hingga kini masih ada kebingungan di masyarakat. Terutama soal siapa yang akan menerima manfaat, dari program ini.

“Pertanyaan di lapangan, masih banyak. Apakah benar-benar gratis, untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur saja, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” terang Nurhadi, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim ini, baru-baru saja.

Pihaknya juga menyinggung, ketidakjelasan definisi. Antara program “Gratispol”, dan beasiswa. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah beasiswa, maka tentu akan ada kriteria tertentu, seperti prestasi, atau kebutuhan ekonomi. Namun jika diklaim sebagai kuliah gratis untuk semua, maka mestinya berlaku tanpa syarat.

“Kalau beasiswa itu jelas, ada indikator, dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga mengkritisi, ketidakterbukaan informasi teknis. Khususnya terkait implementasi pada tahun anggaran 2025. Dia menyebut, program ini baru akan berlaku untuk mahasiswa baru. Sementara nasib mahasiswa semester lanjutan, belum mendapat kepastian.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini, belum kami ketahui secara rinci,” beber Nurhadi, Legislator dari PPP ini.

Lebih jauh, Nurhadi juga menilai keterlibatan legislatif. Terutama dalam penyusunan teknis program, masih sangat minim. Pighaknya mengaku, belum mengetahui siapa saja yang terlibat, dalam tim transisi yang ditugaskan menangani implementasi program tersebut.

“Kami dengar, ada tim transisi yang mengurus teknis program ini. Tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu, siapa mereka. Kami berharap, Gubernur membuka komunikasi yang lebih baik, agar tidak ada kebingungan. Baik di tingkat internal pemerintah, maupun masyarakat luas,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga menyarankan, sebagai bentuk penguatan kebijakan. Agar pemerintah provinsi segera menyusun, dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Program Gratispol. Langkah ini, dikatakan Nurhadi penting. Agar program tidak bergantung semata pada kebijakan kepala daerah, yang bisa berubah saat masa jabatan berakhir.

Dia menilai, bahwa program tersebut sangat baik, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, pihaknya juga mengungkapkan kekhawatirannya. Bahwa tanpa adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program tersebut berpotensi tidak berkelanjutan.

“Karena itu, kami mendesak. Agar dibuatkan Perda, sebagai bentuk penguatan,” saran Nurhadi, Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan