24/04/2026

DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap Bontang-Kutim-Kukar

0
DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap Bontang-Kutim-Kukar

DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap Bontang-Kutim-Kukar. Rapat mediasi penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan Kota Bontang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Jakarta- Upaya penyelesaian konflik batas wilayah, antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini mencapai babak baru. Yakni melalui rapat fasilitasi mediasi, yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Rapat ini menjadi bagian dari tindak lanjut, terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024, yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim, H Rudy Mas’ud (Harum), dan dihadiri para tokoh-tokoh strategis. Di antaranya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas), Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Hadir pula Ketua DPRD Kutim, Ketua DPRD Bontang, pejabat provinsi lainnya.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengusulkan, dan merekomendasikan. Kepada Gubernur Kaltim, untuk melakukan mediasi kembali. Antara kedua belah pihak, agar mendapatkan solusi terbaik.

la menekankan pentingnya kunjungan lapangan, sebagai upaya verifikasi menyeluruh. Terhadap realitas sosial, dan geografis warga Sidrap. Untuk kemudian, hasilnya secara keseluruhan, dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Jarak tempuh, menjadi alasan utama masyarakat Sidrap. Jadi lebih memilih Bontang, untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan, akan memberikan Gambaran utuh. Sebelum MK memutuskan secara final,” jelas Hasanuddin.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut usulan tersebut. Juga membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta, maupun di Kalimantan Timur. Dengan menghadirkan kementerian terkait.

“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, nanti kita putuskan, mau acaranya di Kalimantan Timur, atau mau acaranya di Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta, kita akan menghadirkan beberapa nanasumber. Termasuk Menteri, apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR BPN, dan Menteri yang berkaitan dengan Perkebunan, serta sebagainya. Ini kalau bisa ,kita bersama-sama senergi,” kata Gubernur Harum, sapaan akrabnya.

Bupati Ardiansyah menyampaikan, bahwa Pemkab Kutim telah menyusun kajian menyeluruh. Terkait tiga opsi perubahan batas, sesuai regulasi UU Nomor 47 Tahun 2005. Juga mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

Sebagai bentuk perhatian, lanjut Ardiansyah. Pemkab Kutim merencakan program pembangunan, selama lima tahun kedepan. Salah satunya di Dusun Sidrap. Diantaranya pembangunan desa berkelanjutan, di kawasan Sidrap. Kemudian juga diprogramkan, akan dilakukan pemekaran wilayah. Guna mengejar laju pembangunan.

“Program selama lima tahun kedepan, yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Kedepan juga, program pemekaran wilayah Sidrap, dari berstatus Dusun menjadi Desa,” terang Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, Pemkab Kutim juga telah melakukan pembangunan infrastruktur. Seperti jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya. Termasuk segera akan dilakukan pipanisasi, untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menekankan. Bahwa fokus judicial review di MK, hanya mencakup Dusun Sidrap. la menyoroti aspek sosial, dan ekonomi. Juga aspek kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang, sebagai pertimbangan utama.

“Secara administratif, Sidrap memang milik Kutim. Namun secara de facto atau kenyataannya, pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.

Menurut dia, sebanyak 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, dan hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim. Bahkan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses transportasi sebagian besar mengarah ke Bontang. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan