Anggota DPRD Kaltim Soroti Peran Strategis Koperasi Merah Putih di Desa
Anggota DPRD Kaltim Soroti Peran Strategis Koperasi Merah Putih di Desa. Anggota Komisi-lI DPRD Kaltim, Guntur.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat, untuk memperkuat ekonomi di daerah, dengan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memandang, pentingnya transformasi koperasi. Yakni dari sekadar wadah administratif, menjadi kekuatan ekonomi nyata, di tingkat desa dna keluaran.
Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Guntur mengapresiasi inisiatif ini. Namun mengingatkan, keberhasilan Koperasi Merah Putih, sangat bergantung pada keseriusan semua pihak. Agar dalam menjalankan konsepnya secara konkret, dan terukur.

“Model koperasi seperti ini, berbeda dengan koperasi konvensional, yang dibentuk secara sporadis, dan minim arahan. Skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha. Terlebih, menyiapkan dukungan permodalan,” jelas Guntur, pada Rabu (30/7/2025).
Guntur menilai, banyak koperasi di daerah selama ini, hanya bergerak di skala kecil. Terlebih, belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal, secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar, untuk dikembangkan. Yakni menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif, berbasis koperasi.
“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah. Seperti NTB, dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri. Sekaligus membuka lapangan kerja baru, bagi masyarakat sekitar,” kata Guntur, Legislator dari PDI-Perjuangan ini.
guntur juga menilai, masalah utama bukan pada konsep koperasi. Melainkan pada implementasi, dan tata kelola di lapangan. Dia menekankan, pentingnya kepemimpinan koperasi, yang mampu bersinergi dengan perangkat desa. Termasuk kepala desa (Kades) sebagai penasihat koperasi.
“Jika seluruh elemen pengelola koperasi, bekerja secara terkoordinasi, dan memiliki visi yang sama. Maka koperasi akan mampu berkontribusi, terhadap peningkatan pendapatan desa. Sekaligus memberdayakan warga,” terang Guntur.
Diterangkan Guntur, salah satu bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat, hadir melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi, agar bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat, dan kompetitif.
Dalam konteks Kaltim, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Guntur menyebut. Penguatan koperasi desa menjadi sangat strategis. Kemandirian ekonomi lokal, perlu dibangun sejak dini. Agar bisa menghadapi tantangan besar pembangunan di masa depan.
“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. la harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” ajak Guntur. (Adv/DPRD Kaltim)
