Disdikbud Kukar Tekankan Legalitas dan Profesionalisme Dalam Pendirian PAUD dan PNFI
Disdikbud Kukar Tekankan Legalitas dan Profesionalisme Dalam Pendirian PAUD dan PNFI. Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Pendidikan Non-formal dan Informal (PNFI), di wilayah Kukar ini diikuti oleh 79 peserta, pada Minggu (27/7/2025)
![]()

AspirasiNews.id, Kukar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), resmi menutup kegiatan penguatan kapasitas bagi para guru. Kali ini Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Pendidikan Non-formal dan Informal (PNFI), di wilayah Kukar, pada Minggu (27/7/2025).
Penutupan dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. Bertempat di Hotel Grand Fatma, Tenggarong. Dengan sedikinya, diikuti oleh 79 peserta, dari berbagai wilayah di Kukar.

Dalam sambutannya, Thauhid menyebutkan. Bahwa, sosialisasi ini penting. Yakni untuk menyamakan persepsi, terkait regulasi terbaru pendirian lembaga PAUD dan PNFI. Seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
Thauhid juga menegaskan, bahwa izin pendirian harus sesuai aturan. Kemudian, tidak boleh dijadikan sebagai peluang bisnis semata.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak. Terutama yang peduli terhadap pendidikan. Tapi harus dipahami, niat mendirikan lembaga itu, harus murni untuk mendukung dunia pendidikan. Bukan untuk mencari keuntungan. Jangan sampai ke depannya, justru jadi beban bagi pemerintah,” jelas Thauhid.
Thauhid juga mengingatkan, untuk proses pendirian lembaga pendidikan. Yakni perlu memperhatikan aspek legalitas, lokasi, dan jumlah peserta didik.
Diterangkan Thauhid, bahwa pemerintah sangat terbuka, terhadap masyarakat. Terutama yang ingin berkontribusi, di bidang pendidikan tersebut. Namun, tetap harus melalui proses terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
“Kadang niatnya baik, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Misalnya, awalnya ingin mendirikan lembaga untuk 8 anak. Tapi setelah berjalan, malah menuntut dibangunkan gedung, dan digaji oleh pemerintah. Padahal seharusnya sudah siap dari awal,” ungkap Thauhid.
Thauhid juga menekankan, pentingnya sinergi. Antara Dinas Pendidikan, UPT (Unit Pelaksana Teknis), pengawas, dan lembaga penyelenggara.

Menurutnya, komunikasi yang baik, antar pihak perlu dijaga. Agar tidak menimbulkan konflik, atau kesalahpahaman. Utamanya dalam proses perizinan.
“Kita ini satu tim. Dinas, UPT, pengawas, semua harus satu bahasa. Jangan sampai ada rekomendasi keluar, tapi tidak sesuai fakta lapangan. Maka itu, sebelum izin diterbitkan, perlu ada verifikasi dan pemantauan yang benar,” terang Thauhid.
Selain itu, Taihid juga mengingatkan. Perlunya efisiensi dalam pendirian lembaga pendidikan. Agar tidak terjadi pemborosan sumber daya.
Menurutnya, penggabungan lembaga yang sejenis, lebih baik. Daripada mendirikan PAUD baru, yang tidak berkelanjutan.
“Kalau bisa digabung, kenapa harus banyak-banyak. Supaya tidak muncul PAUD tiba-tiba, hilang tiba-tiba. Dan, akhirnya jadi beban. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, kita bisa menghindari hal-hal seperti itu,” pesan Thauhid.
Melalui kegiatan tersebut, Disdikbud Kukar menaruh harapan besar. Terutama kepada seluruh pihak yang terlibat, yakni dapat menjalankan peran secara profesional. Sehingga lembaga pendidikan di Kukar, dapat tumbuh lebih legal, berkelanjutan, dan berkualitas. (Adv/Disdikbud Kukar)
