10/06/2026

Pansus RPJMD DPRD Tegaskan, Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim

0
Pansus RPJMD DPRD Tegaskan, Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim

Pansus RPJMD DPRD Tegaskan, Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim. Pansus RPJMD DPRD Kaltim menggelar rapat konsultatif bersama Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025), guna mendorong penyelesaian tapal batas wilayah yang masih tertunda di Kalimantan Timur.

Loading

                                                      

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025-2029, terus mengakselerasi langkah strategisnya. Hal ini demi memastikan, kejelasan kewilayahan yang adil, dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah, melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025).

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah. Juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi lainnya. Diantaranya Kasubdit Wilayah-II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten-I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD), memaparkan. Diakuinya masih ada sejumlah titik krusial, yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas, antar kabupaten, dan kota. Seperti Paser, dengan Penajam Paser Utara (PPU), PPU dengan Kutai Barat (Kubar), Kubar dengan Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Timur (Kutim) dengan Berau, dan Kubar dengan Kutai Kartanegara (Kukar).

Tidak hanya batas internal, antar kabupaten dan kota saja. Permasalahan batas wilayah, antarprovinsi juga menjadi perhatian. Khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Segmen batas, seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito, dan Murung Raya. Kemudian Paser dengan Barito juga belum memperoleh kepastian hukum, dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan, hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD, dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah.

Langkah koordinatif ini, merupakan bagian integral. Dari upaya memastikan RPJMD 2025-2029, disusun secara realistis, dan berkeadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan dinamika, dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.

Selain itu, penyelesaian tapal batas, juga diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak, dan kewajiban daerah, terutama dalam pembangunan lintas sektor.

Dengan kolaborasi aktif, antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri ini, diharapkan. Percepatan penyelesaian batas wilayah tersebut, segera mencapai kepastian hukum. Sehingga dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif, dan merata, hingga ke pelosok Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan