12/02/2026

Disdikbud Kukar Ingatkan Jual-Beli Buku Hingga Seragam Sekolah Dilarang

0
Disdikbud Kukar Ingatkan Jual-Beli Buku Hingga Seragam Sekolah Dilarang

Disdikbud Kukar Ingatkan Jual-Beli Buku Hingga Seragam Sekolah Dilarang

Loading

Disdikbud Kukar Benner Iklan

AspirasiNews.id, Kukar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengaskan informasinya. Yakni, mengenai soal larangan berbagai pungutan di lingkungan sekolah. Terutamaterhadap praktik jual-beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan perlengkapan sekolah di lingkungan satuan pendidikan. Larangan keras ini, telah dituangkan dalam Surat Edaran resmi, bernomor P-2814/SET-1/1003.3.4/06/2025, tertanggal 23 Juni 2025.

Surat edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan. Yakni jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-Kukar. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional. Yakni yang melarang, segala bentuk pungutan di sekolah.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

“Ada tiga dasar hukum utama, yang mendasari kebijakan ini. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Buku. Selanjutnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan,” jelas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Pria yang akrab disapa Thauhid ini, juga menekankan. Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Yakni demi menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, dan bebas pungutan.

“Untuk itu, kami sampaikan. Kepada bapak atau ibu, kepala sekolah satuan pendidikan, di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara. Agar tidak melakukan praktik jual beli buku di sekolah,” tegas Thauhid, pada Jumat (27/6/2025).

Dia  juga mengimbau, para guru untuk lebih kreatif, terutama dalam menyusun bahan ajar. Serta memanfaatkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Selain itu, penggunaan Platform Merdeka Mengajar, turut didorong. Karena menyediakan berbagai perangkat ajar, yang bisa diakses secara gratis.

Tak hanya soal buku, larangan juga diberlakukan terhadap penjualan pakaian seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Thauhid menyampaikan, Pemkab Kukar telah menyiapkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis, bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan bantuan. Yakni program pakaian seragam, dan perlengkapan sekolah gratis, bagi murid baru. Realisasi program ini, akan segera dilaksanakan. Aambil menunggu Juknis yang sedang diproses,” jelasnya Thauhid lagi.

Thauhid juga mengingatkan, agar satuan pendidikan tidak memungut biaya lainnya. Terutama biaya pendaftaran, daftar ulang, maupun bentuk pungutan lain, yang bisa membebani orang tua murid.

Lebih lanjut, Dia menegaskan. Bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi. Khususnya pada kepada kepala sekolah, yang terbukti melanggar ketentuan dalam edaran itu.

“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan, dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini. Akan diberikan sanksi yang tegas,” seru Thauhid.

Dengan adanya surat edaran ini, Disdikbud Kukar menaruh harapan besar. Terutama bagi seluruh satuan pendidikan di Kukar. Yakni, dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada peserta didik, serta orang tua. (Adv/Disdikbud Kukar)

Tinggalkan Balasan