05/12/2024

Polisi Bongkar 4 DPO Judol dan Sita Uang Rp150 Miliar Dari Pelaku di Kementrian Komdigi

0
Polisi Bongkar 4 DPO Judol dan Sita Uang Rp150 Miliar Dari Pelaku di Kementrian Komdigi

Polisi Bongkar 4 DPO Judol dan Sita Uang Rp150 Miliar Dari Pelaku di Kementrian Komdigi

AspirasiNews.id, Jakarta- Polda Metro Jaya membeberkan peran 24 tersangka dan empat buron kasus judi online (judol), yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut, empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi dan ada yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024

Lalu, ada yang berperan sebagai pengepul list website judol, sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya, tersangka AK selaku staf ahli Komdigi dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online. Agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang diamankan. Diantaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kapolda, ada juga satu orang tersangka yang berinisial T, berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” ungkap Kapolda.

Total Barang Bukti Rp150 Miliar Disita

Polisi juga berhasil menyita barang bukti total senilai Rp150 miliar, dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap sebanyak 24 orang. Dimana 10 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ungkap Ade Ary.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Soal aliran dana para tersangka. Dia menyebut jumlah barang bukti dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi, dan menunggu hasil analisis dari PPATK. Terkait aliran dana para tersangka. Sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka, nanti akan dapat bertambah,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, analisis PPATK tersebut juga untuk mengetahui aliran dana ribuan rekening. Terutama yang digunakan untuk website judol tersebut. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

“Penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati dan secara intensif. Sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal Komdigi, para bandar, dan pihak lain. Penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka. Untuk dikembalikan kepada negara,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary. (***)

Sumber: Tribratanews.Polri

Tinggalkan Balasan