17/01/2025

Dewan Pandi Widiarto Soroti Penataan Ruang untuk Perumahan di Kutai Timur

0
Dewan Pandi Widiarto Soroti Penataan Ruang untuk Perumahan di Kutai Timur

Dewan Pandi Widiarto Soroti Penataan Ruang untuk Perumahan di Kutai Timur

Loading

BENNER DPRD KUTIM 2024

AspirasiNews.id, Sangatta– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto menginformasikan perlunya koordinasi. Terutama antara Dinas Pertanahan dan Dinas Tata Ruang. Bertujuan untuk mendesain pola ruang yang lebih baik, di kawasan perumahan di Kutim. Informasi tersebut disampaikan Pandi usai menggelar reses dan mendengarkan keluhan masyarakat. Bertempat di Aula Masjid An-Nur, kawasan G-Hause, Swarga Bara, Minggu (17/11/2024).

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Dalam uraiannya, Pandi mengungkapkan. Bahwa dia akan mengkonfirmasi kepada Dinas Pertanahan. Mengenai status hak guna dan hak milik, di kawasan perumahan tersebut.

“Itu nanti akan saya tanyakan ke Dinas Pertanahan yah, tentu juga dengan terkait tata ruang. Bagaimana mereka mendesain pola ruang di perumahan ini,” jelas Pandi.

Dirinya juga menyadari, bahwa masih ada perbedaan status kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Jadi hal ini perlu diperjelas. Pandi juga mengakui, bahwa dia baru mengetahui. Yakni adanya perbedaan status hak guna di kawasan G-Hause tersebut. Dibandingkan dengan perumahan lain yang sudah berstatus hak milik.

“Jujur saya juga baru tahu dengan hal ini. Bahwa memang disini masih hak guna. Sedangkan di perumahan lain sudah hak milik. Nah, itu juga apakah teman-teman di sini yang belum mengurus atau bagaimana,” urai Pandi.

Dia juga akan meminta, agar masyarakat dapat segera mengurusnya. Agar status kepemilikan tanah mereka jelas. Pandi disini menekankan, pentingnya peran Dinas Pertanahan dalam penataan ruang.

“Dan yang paling penting sebenarnya, yaitu tata ruang dari Dinas Pertanahannya kan,” kata Pandi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat dalam dewan ini juga menegaskan. Bahwa jika masyarakat di kawasan tersebut ingin mengubah status kepemilikan, menjadi hak milik. Maka yayasan harus memberikan dukungan penuh.

“Kalau mereka sudah ingin menjadi hak milik, tentu yayasan memberikan secara penuh,” beber Pandi.

Dirinya juga menekankan, bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut sudah menjadi bagian dari Kutai Timur. Kemudian Anggota Komisi-C ini juga menceritakan sejarah kawasan G-Hause. Awal mula dulunya merupakan perumahan karyawan swasta.

“Dulu memang ini adalah perumahan karyawan swasta yah. Dan, dari semua perumahan yang ada di Kutim, perumahan yang ada di kawasan tersebutlah yang pertama dibangun oleh Kaltim Prima Coal (KPC),” ungkap Pandi lagi.

Dia juga berharap, agar masyarakat dapat memahami sejarah kawasan tersebut. Juga diminta berupaya untuk memperbaiki status kepemilikan tanahnya. Pihaknya disini mengaku akan berkomitmen, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terkait perumahan dan tata ruang di Kutai Timur.

“Saya akan terus berjuang. Untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah dapat terpenuhi,” seru Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan