05/12/2024

Disnakertrans Kutim Selesaikan Konflik Hubungan Industrial dengan Tripartrit, Ajak Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Lokal

0
Disnakertrans Kutim Selesaikan Konflik Hubungan Industrial dengan Tripartrit, Ajak Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Lokal

Disnakertrans Kutim Selesaikan Konflik Hubungan Industrial dengan Tripartrit, Ajak Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Lokal

AspirasiNews.id, Sangatta– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus diwilayahnya. Terutama mengenai hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Terlihat sebagian besar konflik, berhasil diselesaikan melalui mekanisme tripartit. Yakni perundingan yang melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah sebagai mediator.

Bankkaltimtara BPD KUR 2024

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengungkapkan. Bahwa pendekatan tripartit sangat efektif. Yakni menyelesaikan banyak kasus tanpa harus melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Banyak kasus selesai di tingkat tripartit. Kami cukup memediasi antara perusahaan dan karyawan. Sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap lain,” ujar Roma saat ditemui di ruang kkerjanya belum lama ini.

Namun, Roma mengakui bahwa ada kasus-kasus kompleks. Yang membutuhkan penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ketika kedua belah pihak, baik karyawan maupun manajemen tidak mendapat ttik temu. Yakni berkeras mempertahankan pendapatnya, maka penyelesaiannya harus melalui PHI. Kami hanya bisa memfasilitasi sampai tahap tertentu,” jelas Roma.

Kasus-kasus yang sering terjadi di Kutai Timur umumnya berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja. Seperti pembayaran upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Roma menegaskan, bahwa pihaknya selalu berupaya. Agar hak-hak pekerja dipenuhi, sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mencegah konflik hubungan industrial di masa mendatang. Disnakertrans Kutim sedang mempercepat pengembangan sistem database terintegrasi. Sistem ini ditargetkan selesai pada Januari 2025 dan akan mempermudah pengawasan. Terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

“Kami optimis sistem database ini akan mempermudah penyelesaian kasus, sekaligus memastikan pemenuhan tenaga kerja lokal. Semua data akan terdokumentasi dengan baik. Sehingga pengawasan lebih efektif,” urai Roma lagi.

Dirinya juga mengimbau bagi para perusahaan, untuk lebih proaktif. Khususnya dalam menyelesaikan masalah internal secara damai. Tanpa harus melalui jalur hukum.

“Kami berharap perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak pekerja mereka. Kemudian mencari solusi inovatif, agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” ajak Roma.

Dengan pendekatan proaktif dan pengembangan sistem pengawasan tenaga kerja ini. Disnakertrans Kutim optimistis, dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Mendukung kesejahteraan tenaga kerja, dan meningkatkan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan