Urgensi Penanggulangan Kebakaran di Kutim, DPRD Sahkan Perda Kebakaran
AspirasiNews.id, Sangatta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-18. Membahas Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi mengatakan. Bahwa Perda ini disusun karena adanya urgensi, terkait seringnya kebakaran yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang ini. Menunjukkan perlunya regulasi khusus, untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif.
“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu, dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi. Sehingga muncul lah ide Perda ini,” jelas Yusuf, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan. Perda terkait Penanggulangan Bahaya kebakaran ini seharusnya dikeluarkan pada tahun 2023 lalu. Namun terhalang oleh Perda-Perda yang lebih didahulukan.
“Sebenarnya ide ini dari tahun kemarin, hanya saja banyak Perda yang harus kita buat. Jadi ditahun 2024 ini kita fokus masukan anggarannya keperda ini, dan sudah bisa terealisasi,” kata Yusuf.
Legislatif dari Partai PDI-P itu menyampaikan hingga lima tahun kedepan. Bahwa anggaran untuk ketiga Perda telah masuk semua, dan diprioritaskan kepada Perda Kebakaran.
Tak hanya itu, Yusuf mengatakan Rapur ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat Kutim. Juga memperkuat manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC). Khususnya dalam membangun menanggulangi bahaya di masyarakat Kutim.
“Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum, untuk memperkuat Kutim. Sekaligus memperkuat manajemen PT KPC, untuk semakin giat untuk membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya,” pungkas Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini. (Adv/Adm1)