DPRD Kutim Ajak Keterlibatan Masyarakat dan Instansi Terkait Membahas Raperda Ketertiban Umum Sebelum Disahkan
AspirasiNews.id, Sangatta– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat pembahasan itu diikuti oleh Anggota DPRD, Yan. Diirinya mengemukakan, bahwa proses ini melibatkan instansi pemerintah. Seperti Satpol PP dan Kepolisian. Akan tetapi juga melibatkan masyarakat setempat, untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.
Dalam pembahasan tersebut, beberapa poin penting yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Diantaranya larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Antara Satpol PP dan instansi lain, seperti Kepolisian. Terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ujar Yan.
Lebih jauh, Yan menambahkan. Bahwa Raperda ini juga akan dilengkapi dengan naskah akademik. Tentunya yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul). Bertujuan untuk memastikan landasan hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan, bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” urai Yan lagi.
Dibebebrkan Yan, setelah pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain. Sehingga peraturan tersebut sebelum disahkan sudah memenuhi semua aspek kajian lengkap.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain. Untuk melihat perbandingan implementasinya. Pasti ada hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” beber Politisi dari partai Gerindra ini.
Yan juga menyatakan, bahwa berbagai tahapan langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan. Tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur. Sehingga tujuan utama untuk ketertiban umum dan ketertiban masyarakat bisa tercapai.
“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain. Bertujuan untuk menghindari kesalahan yang sama,” jelas Yan lagi.
Selain itu, Yan berpesan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Agar mereka memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.
“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) IV ini. (Adv/Adm1)