Pemkab Kutim Bimtek Aplikasi SIPADES 3.0, Maksimalkan Pengelolaan Aset dan Jaga Keberlanjutan Pembangunan Desa
AspirasiNews.id, Samarinda– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memaksimalkan pengetahuan sumber daya manusia (SDM) tingkat desa. Terbaru Pemkab Kutim kembali mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi 350 aparatur desa di 18 Kecamatan se-Kutim. Mulai dari penjabat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (KAUR) umum diajak Bimtek dalam menggunakan Aplikasi SIPADES versi 3.0. Yakni sebuah platform untuk meningkatkan kapasitas para aparatur tingkat desa dalam pengelolaan aset desa. Acara ini dihelat selama tiga hari berturut-turut, di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda.
Ketua Lembaga Salam Gemilang Karya (LSGK), Bambang Ismadi menjelaskan. Bahwa pelatihan kali ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, I Ketut Sukadana dan Amrinsyah Darwis.
“Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam. Tentang pengelolaan aset desa yang sesuai dengan regulasi terkini,” ujar Bambang belum lama ini.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim. Dipimpin langsung oleh Kepala DPMDes Kutim, M Basuni sebagai Ketua Panitia.
Investasi Jangka Panjang bagi Desa
Kepala DPMDes Kutim, M Basuni dalam sambutannya menekankan. Pentingnya keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kemudian Rencana Kerja Pemerintah Desa (Renja), yang harus dijaga kontinuitasnya tanpa gangguan.
“Pelatihan ini adalah investasi jangka panjang dan mendidik aparatur desa baru tidaklah mudah. Karena itu, mereka yang telah terlatih harus dipertahankan. Agar tidak diganti begitu saja,” tegas Basuni.
Dirinya juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset desa, yang tidak hanya menjadi bagian dari laporan keuangan desa saja. Tetapi juga harus diperlakukan sebagai sumber daya yang berkelanjutan. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, mengatur tentang aset tetap desa. Maka dengan adanya SIPADES versi 3.0 ini, diharapkan seluruh data, aset lama dapat dikonversi ke dalam aplikasi baru ini.
“Ini bukan sekadar aplikasi. Tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,” ujar Basuni.
SIPADES, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Desa
SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) adalah aplikasi pencatatan administrasi aset desa. Mencakup pengadaan, penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Dalam versi terbaru, SIPADES 3.0 ini dilengkapi dengan fitur kodefikasi. Juga ada labelisasi aset, sesuai pedoman umum. Bertujuan untuk memudahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Aplikasi ini dirancang agar kepala desa (Kades) dan perangkatnya dapat lebih mudah dalam menyajikan laporan kekayaan desa. Memanfaatkan aset secara optimal, dan meminimalkan risiko kehilangan aset.
“Aplikasi ini tidak hanya untuk menertibkan kepemilikan aset desa. Tetapi juga memastikan penggunaan aset tersebut benar-benar berdaya guna. Juga berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa,” ujar salah satu narasumber Bimtek.
Implementasi SIPADES diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam tata kelola aset. Mulai dari barang milik desa yang diperoleh melalui APBDes hingga kekayaan asli desa.
Masukan dan Harapan dari Pjs Bupati Kutim
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, HM Agus Hari Kesuma (AHK) yang hadir dalam acara penutupan, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bimtek ini. AHK berharap pelatihan seperti ini tidak hanya berfokus pada aplikasi. Tetapi juga peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Diperlukan juga studi tiru ke daerah yang sudah sukses menerapkan sistem ini. Setelah studi tiru, kita bisa mendapatkan intuisi yang akan memajukan daerah. Bukan hanya dari segi sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia,” pesan Agus.
AHK mencontohkan bagaimana potensi daerah dapat dimaksimalkan. Seperti Tebing Breksi di Yogyakarta atau makam pemuka agama di daerah lainnya. Karena bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kreativitas perangkat desa dapat menjadi kunci dalam meningkatkan PAD di daerah masing-masing.
Terkait usulan Kepala DPMDes untuk tidak mengganti perangkat desa yang telah terlatih. Pjs Bupati menyarankan agar disusun draft regulasi yang diajukan ke Pemerintah Pusat.
“Semua ini bergantung pada pemerintah pusat. Namun, Insya Allah, jika niat kita ikhlas, semuanya akan berjalan dengan baik,” kata AHK menutup sambutan dengan optimisme. (Adv/Adm1)
Pengalungan tanda peserta kepada dua perwakilan Sesdes dan KAUR menandai dimulainya transfer ilmu kali ini. Dengan bimtek ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dalam pengelolaan aset desa secara efektif dan berkelanjutan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.