PWI Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Jaminan Perlindungan Sosial Bagi Wartawan
AspirasiNews.id, Samarinda- Jaminan perlindungan sosial bagi insan pers menjadi salah satu isu yang banyak dibahas PWI Kaltim kala bertandang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Senin (9/9/2024). Isu ini menjadi cukup krusial. Karena pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi jurnalis belum banyak dilakukan pelaku usaha media.
Melalui pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto, mengapresiasi kesediaan PWI Kaltim berdiskusi banyak. Perihal terkait perlindungan sosial bagi insan pers.
“Apapun statusnya, mereka (wartawan, Red) bisa ter-cover di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus Dwi.
Menurutnya, profesi jurnalis termasuk dalam pekerjaan dengan risiko yang cukup tinggi. Hal itu bisa dilihat dari waktu kerja jurnalis yang hampir tidak memiliki waktu pasti. Artinya, jurnalis dapat bekerja hingga 24 jam setiap harinya.
Tak hanya itu, jurnalis juga memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Karena mereka harus melakukan liputan dari satu titik ke titik yang lain. Terutama mereka yang bertugas di desk-desk tertentu. Seperti hukum dan kriminal. Dengan kerentanan itu, dia memastikan jika setiap wartawan mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Lewat pertemuan ini, kami ingin segera dilakukan rekonsiliasi. Untuk dilakukan pendataan melalui PWI Kaltim. Bahwa mereka memiliki perlindungan sosial,” tutur Agus lagi.
Agus menambahkan, melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, pihaknya juga ingin melakukan sosialisasi. Terkait berbagai manfaat atas keberadaan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran tidak sedikit dari wartawan yang belum mengetahui manfaat atas perlindungan sosial tersebut.
Sekretaris PWI Kaltim Achmad Shahab menyampaikan, jika pertemuan tersebut memberikan wawasan baru. Tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi insan pers. Menurutnya, selama ini tidak sedikit dari pelaku usaha media yang melihat pemberian jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah beban keuangan perusahaan. Padahal, perlindungan itu penting sebagai upaya preventif jangka panjang bagi pekerja.
Dikatakannya, PWI Kaltim akan mencoba menginisiasi adanya pemberian perlindungan jaminan sosial kepada seluruh insan pers. Baik mereka yang sudah menjadi karyawan tetap, magang, ataupun kontributor.
“Saat ini keanggotaan PWI Kaltim saja sudah ada 200 lebih jurnalis. Kami mau mendata apakah mereka semua sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Yang belum, ini yang mau kami upayakan agar punya perlindungan sosial,” jelas Sahab.
Turut hadir pada acara silaturahmi tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Tri Wahyuni, Wakil Ketua Bidang Media Siber Dirhanuddin, serta Bendahara dan Wakil Bendara PWI Kaltim Muhammad Heldiyanur dan Sardiman. (***)