07/12/2024

BNN Temukan Lahan Ganja 2,5 Hektar di Aceh Besar, Langsung Diberangus!

0
Pemusnahan 2,5 hektare lahan ganja di Aceh Besar, Kamis 20 Juni 2024.

Pemusnahan 2,5 hektare lahan ganja di Aceh Besar, Kamis 20 Juni 2024.(Humas BNN RI)

AspirasiNews.id, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (20/6/2024). Kegiatan itu memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 pada 26 Juni mendatang. Pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan. Serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi. Dengan lahan seluas ± 2,5 hektar, yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” kata Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, melalui keterangan tertulis diterima AspirasiNews.id, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan hasil monitoring itu, lanjut Pudjo, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan. Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja. Dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

“Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm. Dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm,” ujar Pudjo lagi.

Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan. Sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling maksimal 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (***/Adm1)

Sumber-Humas BNN RI

Tinggalkan Balasan