Penerimaan Naker di Kutim, Tantangan dengan Kebijakan Baru
AspirasiNews.id, Sangatta- Isu penerimaan tenaga kerja (naker) lokal dan asing kembali mencuat di Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, mengungkapkan pentingnya kebijakan yang baik. Dalam implementasi peraturan terkait penerimaan naker di daerah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Terdapat ketentuan, bahwa komposisi naker di Kutim, harus terdiri dari 80 persen naker lokal dan 20 persen naker asing. Meski aturan ini telah disahkan, Roma mengakui bahwa sosialisasi dan penerapannya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Roma menjelaskan bahwa meski peraturan sudah ada, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
“Saat ini, belum bisa disosialisasikan sepenuhnya. Karena masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan tenaga kerja lokal,” kata Roma belum lama ini.
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi penerimaan naker, Distransnaker Kutim berencana mengembangkan sebuah aplikasi data terintegrasi. Aplikasi ini nantinya akan menjadi alat utama dalam proses penerimaan naker. Memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin merekrut naker harus melalui sistem yang terhubung dengan Distransnaker.
“Jika aplikasi ini sudah selesai dibuat, semua proses akan kita jalankan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Roma menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, setiap perusahaan yang ingin merekrut naker harus memindai barcode yang disediakan oleh Distransnaker. Namun, Roma juga menyadari bahwa aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan. Ia berharap agar masyarakat dan para wartawan bersabar hingga aplikasi tersebut siap digunakan.
“Ketika aplikasi ini sudah jadi, saya akan bisa menjelaskannya dengan lebih detail,” katanya.
Sebelum aplikasi ini diluncurkan, Distransnaker Kutim akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan media massa. Roma berjanji akan mengundang semua pihak untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru ini.
“Saya sosialisasikan dulu, setelah itu saya akan mengundang bapak-ibu sekalian untuk penjelasan lebih lanjut,” terangnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan naker di Kutim. Sekaligus memastikan bahwa naker lokal mendapatkan prioritas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pendekatan yang bijaksana, Distransnaker Kutim optimis bisa menjalankan peraturan ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat. (Adv/Adm1)