Puluhan Narapidana di Kaltim Nikah dan Sunat Massal Gratis di Dalam Penjara
AspirasiNews.id, Samarinda- Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti nikah massal dan sunat massal gratis yang dilaksanakan di dalam Lapas, Kamis (25/4/2024) lalu.
Nikah massal yang berpusat di Aula Lapas Kelas IIA Samarinda ini juga dihadiri Baznas Kaltim, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Kepala Kantor Agama Samarinda, serta mempelai wanita beserta wali nikah.
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun yang puncaknya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024 mendatang.
Sementara sunat massal dilaksanakan di Lapas Tenggarong dengan rincian 20 WBP yang telah pindah agama Islam (mualaf) dan 5 anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dari total WBP tersebut, sebanyak 18 orang WBP yang mengikuti nikah massal dan 25 WBP yang mengikuti sunat massal, dan untuk kegiatan sunatan massal berpusat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lapas Tenggarong.
“Kemungkinan kedepannya akan ada lagi karena waktunya ini mepet,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan kepada wartawan.
Gunawan menjelaskan bahwa, kegiatan nikah massal terdiri dari 13 isbat nikah dan 5 nikah baru dengan tujuan memberikan kepastian hukum tentang pernikahan mereka.
Menurutnya, dengan terlaksananya isbat nikah ini senantiasa dapat mempermudah pihak mempelai dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak mereka.
“Saya berharap kegiatan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat, khususnya warga binaan dan keluarganya di luar,” ucap Gunawan.
Ketika ditanya mengenai kebutuhan WBP usai menikah tersebut, Gunawan mengingat kepada pihak mempelai agar bersabar menunggu sampai masa kebebasan mereka.
Gunawan menegaskan bahwa, lembaga pemasyarakatan, terutama di Kaltim tidak menyediakan Bilik Asmara khusus bagi pihak mempelai yang melaksanakan nikah di dalam Lapas.
Namun demikian, kata Gunawan, pihak WBP bisa mengajukan usulan untuk bebas bersyarat atau mengusulkan cuti keluarga, karena itu juga telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nanti WBP yang mengusulkan, itu ada haknya sebagai suami istri dan juga itu diatur di undang-undang. Sebab istilah bilik asmara itu bagi orang yang oknum-oknum (nakal), insyaallah di Kaltim tidak ada seperti itu,” tegasnya.
Sementara, salah satu WBP bernama Bakara mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada pihak lapas karena telah melaksanakan program nikah massal gratis.
WBP yang divonis 5 tahun penjara atas kasus pidana Tipikor itu pun mengaku tidak malu, meski dia bersama pasangannya menikah di dalam penjara.
Bakara berharap program nikah massal gratis itu dapat terus dilaksanakan setiap tahun, sehingga mempermudahkan WBP yang belum melaksanakan nikah.
“Saya sebagai warga binaan bersama keluarga merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim dengan adanya program nikah isbat ini. Kami sangat berharap program terus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan setiap tahun,” ucapnya. (***)