03/05/2024

Bupati Siapkan Anggaran IHR Rp 6 M untuk 4.303 TK2D Kutim, Per Orang Dapat Rp 1,5 Juta

0
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan informasi pada awak media tentang intensif hari raya (IHR) bagi TK2D usai Rapur dengan DPRD.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan informasi pada awak media tentang intensif hari raya (IHR) bagi TK2D usai Rapur dengan DPRD. (Istimewa)

AspirasiNews.id, Sangatta- Demi meningkatkan motivasi kinerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam menjalankan tugasnya. Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) agar memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada TK2D. Instruksi dimaksud disampaikan oleh Bupati dalam surat edaran internal lingkup Pemkab Kutim dengan mencantumkan beberapa persyaratan.

BANKALTIM EMAS

“Adapun syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja,” jelas Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kamis (21/3/2024) lalu.

Dia jelaskan bahwa nantinya pendanaan untuk IHR bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Nominal IHR yang diberikan kepada pegawai non ASN ini adalah sebesar Rp 1,5 juta. Ardiansyah meminta agar IHR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja, sebelum tanggal hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

“IHR yang belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Maka IHR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4.303 orang. Maka apabila setiap orang dialokasikan Rp 1,5 Juta, kemudian dikalikan 4.303 orang. Maka Pemkab Kutim mesti menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp 6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan