27/07/2024

Kearifan Lokal di Kutim Perlu Dilindungi Secara Hukum

0
Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal

Suasana "Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup". (Hasyim)

AspirasiNews.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada Rabu, (20/3/2024) lalu kembali mengadakan kegiatan “Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada kearifan lokal. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.

BANKALTIM EMAS

Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Ny Arif Nur Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Untuk melindungi dan mengelola lingkungan serta sumber daya alam secara lestari, pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat sangat penting. Salah satu contohnya adalah tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau,” jelasnya di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.

Dia menegaskan, keterampilan dan proses alam ini perlu mandapat perhatian yang serius. Karena tradisi mereka baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Juga disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Khususnya di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan SDA secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) Muhammad Ghozali Rahman menjelaskan. Pengaturan kearifan lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum. Juga memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam.

“Jadi tujuan pengaturan kearifan lokal ini, agar pengampu kearifan lokal bisa mendapatkan pengakuan, perlindungan. Terlebih bisa memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Dari pemanfaatan kearifan lokal khususnya di dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kaltim. Termasuk Kutim yang ada di dalamnya,” jelas Muhammad Ghozali Rahman.

Pada kegiatan ini dilibatkan beberapa narasumber. yakni Heri Susanto dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan