27/07/2024

Kontraktor Keluhkan Keterlambatan Pembayaran Proyek Pemkab Kukar Senilai Rp 367 Miliar, Sekkab: Kami Pastikan Februari Lunas

0
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar-Sunggono

Konfirmasi, Sunggono Sekkab Kukar menjelaskan Februari akan dibayarkan lunas

AspirasiNews.id, Tenggarong- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menjelaskan info terbaru. Bahwa adanya pembayaran sejumlah proyek fisik yang tertunda pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan material bangunan akibat pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya.

BANKALTIM CMS

Berdasarkan surat edaran B-01/BPKAD/BAN I/065.11/01/2024, rincian pekerjaan fisik di Kukar yang belum terbayar sebanyak 395 SP2D langsung (LS) senilai Rp51.318.363.595 yang tidak sempat tercairkan dananya. Kemudian, sebanyak 398 SPM langsung (LS) senilai Rp316.572.239.111 yang belum sempat terproses menjadi SP2D LS. Jadi totalnya senilai Rp 367,8 miliar lebih.

“Penyebab utamanya itu sebenarnya karena kegiatan kita di anggaran perubahan itu relatif banyak. Kemudian permasalahan material yang ada kelangkaan khususnya material bangunan seperti batu palu dan beton. Beberapa kegiatan yang sifatnya pembangunan yang membutuhkan material-material itu relatif terganggu,” kata Sunggono saat dikonfirmasi di Tenggarong, Kukar, Sabtu (6/1/2024).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar-Sunggono

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. Dikatakannya mereka sudah memahami situasi yang terjadi. Ia juga mengatakan, hal serupa sudah pernah terjadi pada tahun 2020 dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita sudah jelaskan permasalahannya kepada mereka dan mereka juga sudah tahu sebenarnya. Insya Allah tidak ada masalah, mereka paham karena sudah pernah terjadi di tahun 2020. Insya Allah bisa saling memahami lagi,” ujarnya.

Sunggono menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran proyek-proyek yang tertunda tersebut. Tentunya setelah melakukan review melalui inspektorat dan mendapatkan pengakuan hutang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Untuk mencari solusinya, kegiatannya sudah pernah kami administrasikan dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) ataupun juga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum sempat terbayar. Untuk dilaporkan kepada saya, kemudian nanti akan kita review melalui inspektorat. Setelah itu akan ada pengakuan hutang dari OPD dan kita akan bayarkan. Semoga bisa terselesaikan antara bulan Januari akhir sampai awal Februari,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang kontraktor, Sony Ananta, mengeluhkan keterlambatan pembayaran proyek-proyek yang sudah selesai dikerjakan. Ia mengatakan, hal ini berdampak buruk domino. Diantaranya bagi para kontraktor, para tukang, supplier material, dan penyedia jasa lainnya yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

“Kasihan pak, modal sudah total terpakai dalam proyek ini, kalau Pemkab lambat bayar, terpaksa kami juga belum bisa bayarkan hak-haknya para tukang, kawan-kawan supplier dan rekanan yang mendukung selesainya pekerjaan. Saya gak habis pikir, bagaimana nanti nasib anak istri mereka pak,” keluhnya.

Ia juga menyayangkan sikap Pemkab Kukar yang dinilainya lambat membayar pekerjaan yang sudah selesai 100 persen dan administrasinya sudah dipenuhi. Ia menuding ada pilih-pilih dalam pembayaran proyek-proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar-Sunggono

“Kami sangat menyayangkan mengapa Pemkab bisa lambat membayar pekerjaan kami. Padahal sudah selesai 100 persen, administrasipun kami penuhi. Giliran pembayaran untuk acara mengundang artis sepertinya lancar-lancar aja. Seperti ada pilih-pilih ya. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Ia juga berharap ada tanggung jawab khusus dari Pemkab Kukar atas keterlambatan pembayaran proyek-proyek ini. Ia meminta agar ada denda yang diberikan kepada Pemkab Kukar atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar karena keterlambatan ini murni kesalahan dari mereka.

“Harusnya ada denda ya, karena keterlambatan ini murni kesalahan dari Pemkab atau BPKAD Kukar. Kami pun para kontraktor mau tidak mau harus menanggung beban tambahan karena harus membayar lebih besar kepada perbankan atau rekanan supplier bahkan bisa-bisa tersangkut masalah hukum. Karena itu, tolong Pemkab sesegera mungkin mempercepat proses pembayaran proyek-proyek kami,” pintanya.(***)

suber-go kaltim

Tinggalkan Balasan