Penghapusan Tenaga Honorer di Kaltim, Samsun Minta Hak Istimewa Mereka Dijamin Jadi PPPK
AspirasiNews.id, Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai honorer harus diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2024. Tetapi dari pemerintah berencana pada 28 November nanti, penghapusan tenaga honorer sudah selesai di laksanakan.
Tanggapan Samsun atas kebijakan pemerintah pusat tersebut, pihaknya tidak setuju, jika tenaga honorer dihapuskan. Hal itu lantaran, masih banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya, sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Karena masih banyak masyarakat yang bergantung dengan penghasilan sebagai tenaga honorer. Apalagi sudah memiliki anak dan istri,” jelas Samsun baru-baru ini.
Pria akrab disapa Samsun ini menambahkan, apabila penghapusan honorer ini tidak dibarengi dengan jaminan akan menjadi masalah baru. Yakni bukan tidak mungkin akan menambah jumlah pengangguran baru. Jadi jaminan itu dengan diangkatnya mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga Samsun berharap untuk Kaltim bisa diberikan hak istimewa. Yakni mempertahankan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. Dan, pihaknya pun komitmen untuk mempertahankan para tenaga honorer itu.
“Kami akan upayakan supaya honorer ini tidak dihapuskan, khsusnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Tetapi, kalau pun dihapuskan, harus ada jaminan honorer yang ada, berubah status menjadi PPPK,” ujar Samsun.
Politisi PDI Perjuangan ini menaruh harapan pada pemerintah pusat. Agar bisa memberikan solusi yang adil dan bijak atas keputusan ini.
“Apalagi bagi honorer yang sudah kerja bertahun-tahun. Setidakan dicarikan solusi terbaik,” pungkas Samsun. (Adv/Adm1)