27/07/2024

Video Owner LPK Samarinda Ajari Anak Mengemudi Viral, Klarifikasi dan Minta Maaf di Polresta Samarinda

0

Video Owner LPK Samarinda Ajari Anak Mengemudi Viral, Klarifikasi dan Minta Maaf di Polresta Samarinda

TILANG dan mengakui kesalahannya. Isnaini didampingi Kasatlantas, Gulo memberikan klarifikasi permintaan maaf atas perbuatannya.

AspirasiNews.id, Samarinda – Wanita yang membuat konten video viral “mengemudi di bawah umur” dipanggil pihak Kepolisian. Pada Kamis (27/04/2023) di Kantor Satlantas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Pemanggilan perempuan bernama Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda tersebut untuk mempertanggung jawabkan videonya. Yakni meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.

Isnaini Tri S membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video bersama para awak media. Isna juga kena tilang dan mengaku siap menerima sanksi jika mengulang perbuatan serupa.

TEGAS, Satlantas Polresta Samarinda memberikan teguran dan saksi tilang karena melanggar UU LLAJ

“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian yang melihat video saya. Karena menyebutkan polisi teman-temanku. Bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun. Karena menurut saya semua orang teman-teman saya,” kata Isnani Tri S.

Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, SH SIK MH mengatakan Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

MINTA maaf dan mengakui kesalahan. Isnani memberikan klarifikasi atas video lpk mengajari mengemudi anak di bawah umur viral.

Menurut perwira melati satu dipundak ini, kegiatan membuat konten video mengemudi anak dibawa umur sangat fatal. Karena aksi itu membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Itu sangat melanggar etika berlalu lintas,” kata petinggi korps baju cokelat sabuk putih di wilayah Kota Tepian itu.

SURAT Tilang dan surat permohonan maaf dari Isnani didampingi Kasatlantas.

Menurut Gulo, kegiatan mengambil video saat mengemudi untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas. Peraturan itu tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(Adm1)

Tinggalkan Balasan