13/05/2026

13.000 ASN di Kutim Terlindungi LKBH Korpri, Wujudkan Pegawai Patuh-Profesional dan Sanksi

0
13.000 ASN di Kutim Terlindungi LKBH Korpri, Wujudkan Pegawai Patuh-Profesional dan Sanksi

13.000 ASN di Kutim Terlindungi LKBH Korpri, Wujudkan Pegawai Patuh-Profesional dan Sanksi. Ketua LKBH Kutim, Misliansyah menerima petaka LKBH Korpei dari Ketua Korpri Kutim, Rizali Hadi, saat pengukuhan, pada Jumat (7/11/2025)

Loading

Diskominfo Kutim

AspirasiNews.id, Sangatta- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kutrai Timur (Kutim), resmi memperluas jaringannya. Kali ini hingga ke tingkat kecamatan. Hal ini bertujuan, untuk memperkuat pembinaan dan perlindungan hukum, bagi hampir 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutim.

Aksi ini ditandai, dengan pengukuhan pengurus unit LKBH Korpri perdana untuk lima kecamatan. Diantaranya, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Prosesi ini dilaksanakan secara seremonial, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (7/11/2025).

Bankkaltimtara e-Tiket 2024
Bankkaltimtara e-Tiket

Ketua LKBH Kutim, Misliansyah yang memimpin langsung acara pengukuhan. Dia menyampaikan, apresiasi tinggi atas komitmen Korpri. Terutama dalam melanjutkan inisiatif, yang dimulai di tingkat kabupaten pada tahun sebelumnya.

“Ini merupakan langkah lanjutan yang krusial. Kehadiran LKBH di kecamatan, menjadi perpanjangan tangan kami. Yakni untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum, secara langsung,” jelas Misliansyah, di hadapan Ketua Korpri Kutim, Rizali Hadi dan tamu undangan yang hadir.

Misliansyah menjelaskan, bahwa pendirian unit LKBH di kecamatan, didasari oleh kebutuhan mendesak. Yaitu untuk mengisi kekosongan pengawasan, dan pendampingan. Mayoritas dari sekitar 5.000 PNS, dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau para pegawai pemerintah ini, berada di unit-unit layanan yang tersebar di wilayah daerah Kutim.

“Banyak permasalahan ASN muncul, di tingkat kecamatan. Sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Kehadiran LKBH setempat, akan memastikan masalah hukum, dapat diatasi sedini mungkin,” tegas Misliansyah.

Misliansyah mencontohkan, banyak ASN yang kerap terjerat dalam kasus pelanggaran disiplin. Mulai dari perdata, pidana, hingga etika kepegawaian. Permasalahan ini, yang seringkali berakar pada ketidaktahuan aturan kepegawaian yang spesifik.

13.000 ASN di Kutim Terlindungi LKBH Korpri, Wujudkan Pegawai Patuh-Profesional dan Sanksi

“Salah satu kasus yang sering terjadi, adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN. Dimana sanksinya, jauh berbeda dari hukum perdata biasa. Banyak yang belum memahami perbedaan detail ini,” terang Misliansyah.

Diterangkan Misliansyah, bahwa LKBH Korpri Kutim, kini memosisikan diri sebagai wadah konsultasi dan solusi, bagi seluruh ASN. Misliansyah mengimbau, agar ASN di wilayah yang baru dikukuhkan pengurusnya, segera berkoordinasi dengan unit LKBH setempat. Terlebih jika menghadapi, atau berpotensi menghadapi masalah hukum.

Untuk konsultasi yang lebih mendalam, sekretariat LKBH Kutim juga tersedia di Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia) Kutim, dengan tim hukum yang siap sedia.

“Kami siap membantu, agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum. Hanya karena kurang memahami aturan,” beber Misliansyah.

Dengan perluasan struktur LKBH, hingga ke tingkat akar rumput ini. Diharapkan, kesadaran hukum di lingkungan birokrasi Kutim, akan semakin kuat. Terutama mewujudkan ASN yang lebih patuh, profesional, dan terhindar dari sanksi. (Adv/Diskominfo Kutim)

Tinggalkan Balasan