10/06/2026

Sabaruddin Komisi-II DPRD Akan Terus Lakukan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim

0
Sabaruddin Komisi-II DPRD Akan Terus Lakukan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim

Sabaruddin Komisi-II DPRD Akan Terus Lakukan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim. Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, kembali mengugkapkan informasinya. Kali ini mengenai penguatan peraturan terkait Participating Interest (PI), dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR), dalam revisi Peraturan Daerah (Perda). Dilkatakannya, kedua Perda ini, terus dilakukan oleh pihak Legislatif Kaltim.

Diterangkan Sabaruddin Panrecalle, bahwa selama ini realisasi PI sebesar 10 persen, khususnya sektor krusial. Seperti migas (Minyak dan Gas) belum optimal. Sehingga perlu penanganan serius.

Bankkaltimtara BPD KUR 2024
Bankkaltimtara BPD KUR

“PI 10 persen, itu wajib dipenuhi. Kenyataannya, masih ada perusahaan yang belum menjalankannya secara maksimal. Karena itu, kami mendorong. Agar aturan terkait PI diperjelas, dan ditegaskan dalam Perda yang baru,” jelas Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi-II DPRD Kaltim ini.

Pria yang akrab disapa Sabaruddin ini, merangkan. Bahwa PI seharusnya menjadi salah satu pemasukan untuk anggaran daerah. Namun karena belum kuatnya regulasi yang mengatur, sehingga tidak berjalan optimal.

“Kami juga menyoroti pelaksanaan CSR. Dimana yang dianggap perlu evaluasi menyeluru, dan konsisten. Dirinya menyebutkan, untuk mengukur dampak yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, belum ada standar penilaian,” tegas Sabaruddin .

Sabaruddin mengungkapkan, bahwa Komisi-II DPRD Kaltim pernah mengusulkan. Untuk pembahasan CSR dalam Perda. Yakni memiliki batas minimal, seperti 3 persen.

“Hasil konsultasi kami, dengan Kemendagri menyatakan. Bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit, dalam Perda. Padahal kami ingin, agar CSR punya batasan yang jelas,” terang Sabaruddin Legislator dari Partai Gerindra itu.

Meski dalam konsisi seperti itu, Sabaruddin menekankan. Bahwa pihaknya akan tetap mencari solusi. Agar pelaksanaan CSR dapat berjalan maksimal, bagi pengembangan masyarakat di daerah.

Salah satu yang dapat dilakukan pihaknya. Yakni, Membahas bersama perangkat hukum, dan perizinan daerah. Sehingga pemenuhan CSR dapat dilakukan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan. Sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” beber Sabaruddin.

Pihaknya juga mengungkapkan, penguatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan. Khususnya terhadap pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan, bahwa keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata. Khususnya bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” harap Sabaruddin. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan