Agusriansyah Soroti Perundungan di Sekolah, Harusnya Lembaga Pendidikan Tempat Aman
Agusriansyah Soroti Perundungan di Sekolah, Harusnya Lembaga Pendidikan Tempat Aman. Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Kasus perundungan, dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah lembaga keagamaan, di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, terlebih yang berbasis keagamaan, dinilai sangat memprihatinkan dan tidak boleh ditoleransi.
Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan. Bahwa kejadian tersebut harus segera ditangani, dengan pendekatan hukum dan administratif. Yakni, sesuai kewenangan pemerintah provinsi, maupun Kementerian Agama. Dirinya menilai, kasus ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dan mencoreng dunia pendidikan.

“Apapun bentuknya perundungan. Tindakan seksual, bullying, itu harus kita tindak lanjuti,” jelas Agisriansyah, tegas.
Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren dan sekolah-sekolah berbasis keagamaan, seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Saat terjadi pelanggaran seperti ini, negara wajib hadir dan memastikan penanganan tanpa kompromi.
“Karena itu miris ya kalau terjadi seperti ini,” kata Agusriansyah.
Menurutnya, kejadian ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembangunan sumber daya manusia yang sedang dikejar pemerintah daerah. Kaltim tengah mempersiapkan generasi emas untuk menyongsong bonus demografi dan momentum pembangunan IKN, sehingga kasus seperti ini tidak boleh diabaikan.
“Kita sudah masuk pada generasi emas bagaimana menyongsong bonus demografi,” jelasnya.
Agusriansyah menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa dalam kasus tertentu, pembinaan hingga penutupan sementara dapat dipertimbangkan sesuai kadar pelanggaran.
“Itu tentu saja kewenangannya ada di dinas, ada juga sektornya Kemenag,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kasus perundungan atau kekerasan tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan internal lembaga. Penanganannya harus terstruktur, tuntas, dan mengedepankan kepentingan korban.
“Intinya kita hanya memberikan arahan secepatnya ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Agusriansyah juga menyoroti peran orang tua dan masyarakat dalam memastikan lingkungan pendidikan tetap aman. Ia berharap laporan masyarakat menjadi pintu masuk untuk semakin memperketat pengawasan terhadap pesantren maupun lembaga berbasis komunitas lainnya.
“Ini kerentanan yang bisa terjadi di tempat lain juga,” katanya.
Ia meminta agar lembaga pendidikan melakukan introspeksi dan memperketat sistem pengawasan internal. Menurutnya, kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk tidak membiarkan kekerasan tersembunyi di balik otoritas lembaga.
“Kita harus memastikan anak-anak kita aman berada di lembaga pendidikan,” tegasnya.
Agusriansyah juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis anak. Pemerintah daerah harus memastikan pendampingan bagi korban agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Anak-anak ini harus diselamatkan, jangan sampai masa depannya hilang,” ucapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak memperkuat ekosistem pendidikan yang sehat dan aman. Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membiarkan kekerasan tumbuh di ruang yang seharusnya mendidik.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kita harus betul-betul jaga lembaga pendidikan ini,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
