18/04/2026

DPRD Dukung Pemprov Kaltim Kelola Ojol Lokal, Lewat Anak Perusahaan BUMD

0
DPRD Dukung Pemprov Kaltim Kelola Ojol Lokal, Lewat Anak Perusahaan BUMD

DPRD Dukung Pemprov Kaltim Kelola Ojol Lokal, Lewat Anak Perusahaan BUMD. Anggota Komisi-II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengelola aplikasi transportasi daring, seperti ojek online (ojol) santer terdengar. Hal ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. Dirinya menilai, langkah ini bisa menjadi peluang memperluas peran BUMD, di sektor jasa digital. Tanpa harus memulai dari nol.

“Bagus kalau memang ada. Jadi kita sebagai operator, entah nanti namanya apa. Misalnya Grab versi lokal, ya itu bagus-bagus saja,” jelas Sigit, sapaan akrabnya, baru-baru ini.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Sigit menekankan, Pemprov tidak harus membentuk BUMD baru. Melainkan memanfaatkan perusahaan daerah yang sudah ada. Dia memberi contoh, Perusda Mitra Bina Sejahtera (MBS), dapat membentuk anak usaha khusus, yang mengelola aplikasi ojol tersebut.

“Tidak perlu mulai dari awal. Misalnya, Perusda MBS, bisa membentuk anak usaha. Yang khusus mengelola aplikasi ojol tersebut. Nanti kalau sudah besar dan mandiri, baru dilepas jadi entitas sendiri,” terang Sigit, Legislator PAN itu, belum lama ini.

Sigit mengibaratkan, strategi itu seperti pendirian perguruan tinggi (PT). Yakni, yang berawal dari satuan pendidikan kecil, sebelum menjadi universitas.

“Lihat saja universitas. Awalnya kan, dari sekolah tinggi, atau akademi yang digabung jadi satu. Prinsipnya bertumbuh dulu, tidak langsung besar. Begitu juga kalau mau buat usaha berbasis teknologi,” urai Sigit.

Dia menilai, tidak ada kewajiban pelaporan khusus, ke kementerian. Jika aplikasi dikelola BUMD, yang telah berdiri. Menurutnya, sektor transportasi daring bersifat terbuka, agar dikembangkan. Baik swasta, maupun pemerintah daerah (Pemda).

“Ini kan sektor bebas. Swasta boleh bikin, pemerintah juga boleh lewat BUMD. Jadi tidak harus izin khusus ke pusat. Selama masih dalam koridor hukum, dan peraturan yang berlaku,” tegas Sigit, Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan itu.

Pihaknya juga mendorong, kreativitas pemerintah daerah. Treutama dalam mengembangkan usaha melalui entitas BUMD. Sehingga nantinya, bisa diprediksi untuk menambah pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Benua Etam.

“Misalnya MMP (Mahakam Multi Persada), mereka juga bisa saja bikin anak perusahaan baru, sesuai kebutuhan. Intinya, kita tinggal tempelkan ke perusahaan daerah yang sudah ada, baru nanti dikembangkan,” beber Sigit. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan