207 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta Dibongkar Polisi
207 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta Dibongkar. Tampak Polisi melakukan pemeriksaan pada 2 truk engkel, 3 mobil boks, 1 unit Avanza, serta 7 sopir dan kenek terkait aksi Balpres di Indonesia ini.-Humas Polri-
![]()
AspirasiNews.id, Jakarta- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kembali membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total ada 207 bal pakaian bekas, yang diduga masuk secara ilegal, ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan. Pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam mendukung kebijakan pemerintah. Terkait penertiban pakaian bekas impor, yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum, di bidang perdagangan, dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan gelar perkara. Untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Edy, sapapan akrabnya, pada Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan. Langkah kepolisian ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta, agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting (pasar loak). Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman juga menekankan. Pentingnya menghadirkan produk substitusi, bagi pasar barang bekas.
“Saat melakukan penindakan, pembatasan terhadap barang-barang bekas. Arahan Pak Presiden jelas, adalah memikirkan substitusi produk,” terang Budi.
Instruksi itu, juga diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni memastikan, Polri akan terus konsisten. Menindak penyelundupan pakaian bekas impor balpres tersebut.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran, untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan, akan ditindak tegas,” tegas Kapolri, Sigit.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat. Tepatnya pada 12 November 2025, tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas, di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit-I Indag Ditreskrimsus, kemudian bergerak. Disini menemukan 23 bal pakaian bekas impor, di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Disini Polisi mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut, mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, Polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Mereka yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti, dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan, penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan memberikan rasa aman, dan melindungi perekonomian nasional, dari praktik perdagangan ilegal. (***)
Sumber: Tribratanews.Polri
