Program Sekolah Rakyat, Dinilai DPRD Belum Sentuh Masyarakat Tertinggal di Pelosok Kaltim
Program Sekolah Rakyat, Dinilai DPRD Belum Sentuh Masyarakat Tertinggal di Pelosok Kaltim. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini sorotan itu datang dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Dia mempertanyakan arah pembangunan program, yang dinilai belum menyentuh inti permasalahan. Yakni untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang benar-benar tertinggal atau 3T (tertinggal, terdalam dan terluar), di daerah pelosok Benua Etam ini.
Menurutnya, penempatan Sekolah Rakyat (SR) yang saat ini, banyak berdiri di kawasan perkotaan. Seperti Samarinda, Tenggarong, Penajam, dan Tanjung Redeb. lokasinya justru bertolak belakang, dengan semangat awal program tersebut.

“Semangat dari program ini adalah, membuka ruang belajar, bagi masyarakat yang sulit menjangkau pendidikan. Jika pembangunan sekolah hanya terkonsentrasi di kota, maka tujuan itu tidak akan tercapai,” jelas Baharuddin, sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Baharuddin Demmu, sebagai Anggota Komisi-I DPRD Kaltim, Dia menegaskan. Bahwa program ini, membutuhkan landasan teknis yang jelas, dan terukur. Dia menilai, tanpa kriteria yang tepat, mengenai lokasi, dan sasaran. Sekolah Rakyat bisa berubah menjadi proyek administratif belaka, yang tidak menjawab ketimpangan pendidikan di daerah.
“Kami di DPRD tentu mendukung, gagasan yang telah diarahkan pemerintah pusat. Namun, implementasinya di daerah, harus benar-benar memperhatikan kebutuhan lapangan. Sekolah seperti ini, seharusnya hadir di pelosok desa. Bukan di pusat pemerintahan, yang sudah dipenuhi fasilitas pendidikan,” beber Baharuddin, belum lama ini.
Pihaknya juga menekankan, pentingnya kolaborasi. Antara pemerintah daerah, dan legislatif, agar merumuskan kebijakan. Dia mendorong, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan petunjuk teknis (Juknis) resmi, lengkap dengan indikator lokasi, dan kriteria masyarakat sasaran.
“Program ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat. Terutama yang kesulitan mengakses pendidikan. Jadi bukan sekadar mengganti nama sekolah, lalu membangunnya di tempat yang sudah padat fasilitas,” tegas Baharuddin, Legislator dari PAN ini.
Bapemperda menurutnya, siap mendukung penuh, program Sekolah Rakyat itu. Asalkan dilaksanakan dengan pendekatan yang tepat. Dia bahkan menyatakan kesiapan pihaknya, agar merumuskan payung hukum. Baik berupa Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Agar pelaksanaan program bisa lebih terarah, dan berdampak.
“Jika pemerintah memerlukan dukungan regulasi, kami terbuka menyusun perangkat hukumnya. Tapi substansinya harus jelas terlebih dahulu. Supaya tidak menyimpang dari tujuannya,” beber Baharuddin.
Dia pun mengingatkan, istilah Sekolah Rakyat seharusnya bukan sekadar simbolis. Melainkan mewakili kehadiran negara, di tengah masyarakat yang terpinggirkan, dari sistem pendidikan formal.
“Kalau disebut Sekolah Rakyat, maka sudah sepatutnya hadir di tengah-tengah rakyat, yang benar-benar membutuhkan. Jangan hanya berganti nama, tapi substansinya tetap sama. Ini tidak menjawab permasalahan yang ada,” pesan Baharuddin. (Adv/DPRD Kaltim)
