Komisi-IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Komisi-IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo. Komisi-IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (10/11/2025). Kali ini RDP ini bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan SP Kahutindo Kaltim. Bertempat di Ruang Rapat Gedung-E Lantai -1 DPRD Kaltim, Samarinda.
Agenda ini membahas, penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo, terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.

Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim, H Andi Satya Adi Saputra menegaskan. Bahwa DPRD berkomitmen, untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“RDP hari ini kami lakukan, sebagai bentuk kepedulian. Terutama terhadap nasib pekerja, yang haknya belum terpenuhi oleh pihak perusahaan,” jelas Andi, sapaan akrabnya.
Sementara Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, H Agus Aras menambahkan. Dinas Tenaga Kerja, harus mengambil langkah konkret. Yakni dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Agar persoalan ini segera terselesaikan dan tidak terus berlarut.
Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku. Bahwa telah tiga kali, memanggil pihak perusahaan. Namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni juga menegaskan. Bahwa tindakan tidak membayar upah, bisa dikenai sanksi pidana.
“Jika perusahaan pailit. Harus ada berita acara resmi, yang dinilai oleh kurator,” terang Leni.
Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan. Persoalan telah berlangsung sejak September 2021. Hingga November 2025 saat ini, atau sudah sekitar 4 tahun lebih. Namun, pihaknya bersama rekan lainnya, belum juga menemukan titik temu penyelesainnya, dengan pihak perusahaan dimana dulu Ia mencari nafkah.
“Banyak karyawan yang belum menerima gaji, dan JHT mereka. Kami berharap, DPRD dapat membantu. Agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tutur Samsul.
Samsul juga menyoroti, bahwa perusahaan kini masih membuka proyek baru. Meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi-IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (Sidak) ke PT Kalimantan Powerindo. Yakni bersama Disnaker, dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp2,55 miliar, kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan, agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Guna memperoleh kepastian hukum. (Adv/DPRD Kaltim)
