19/04/2026

DPRD Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim

0
DPRD Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim

DPRD Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim. Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menegaskan komitmennya, pada Senin (10/11/2025). Terutama dalam mendorong percepatan sertifikasi, untuk seluruh aset tanah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama Anggota Dewan Provinsi dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 04 Tahun 2025. Tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), berupa tanah. Juga mekanisme tahapan persertifikatan, dan kerja sama antara Pemprov Kaltim, dengan Kanwil ATR/BPN, serta Kantah ATR/BPN.

Sosialisasi ini dihelat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menyampaikan. Bahwa legalitas aset tanah, harus segera dituntaskan. Agar tidak menimbulkan kerugian, di kemudian hari.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Komisi-II itu juga menyoroti, sejumlah permasalahan mendasar, dalam pengelolaan BMD. Antara lain, belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset. Kemudian tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian, dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan, sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai, bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan. Bahwa, DPRD bersama Pemprov Kaltim, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan, menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan, melalui rapat dengar pendapat, pembentukan Pansus (Panitia Khusus), penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan.

“Pengawasan ini penting, untuk mencegah penelantaran aset. Juga untuk memastikan, seluruh aset daerah tercatat, dan termanfaatkan secara optimal,” tegas Sabaruddin, sapaan akrabnya.

Komisi-II juga turut menyoroti, sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah. Seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia. Kemudian Aset eks Jamin Indah, di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel. Selanjutnya tentang ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan, dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda.

Sebagai langkah konkret, Komisi-II merekomendasikan. Agar seluruh aset tanah, segera disertifikatkan. Data BMD diperbarui secara berkala, dua kali setahun. kemduian aktivitas Hotel Royal Suite disegel, hingga ada keputusan hukum tetap.

“Selain itu, kami meminta pemanfaatan aset eks Jamin Indah, perlu dimaksimalkan. Pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas, dan uji kelayakan, sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026. Serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB, dan lahan di Loa Bakung,” beber Sabaruddin.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir menjelaskan. Berdasarkan hasil audit SKPD, per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim. Dengan 429 aset telah terverifikasi, dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan, total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat, dan 6 bidang hibah keluar.

“Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD. Namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,” terang Muzzakir.

Ahmad Muzzakir, menyatakan kesiapannya. Yakni dalam menyediakan ruang khusus, untuk inventarisasi, dan konsultasi. Guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah- langkah strategis ini, ia pighaknya punya harapan besar. Yakni agar pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata, bagi pembangunan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan