ASPIRASI NEWS Adalah Wadah Aspirasi penuh Inspirasi & Informasi ke Penjuru Negeri, Untuk Anda dari Anda
Home > Global > ADVETORIAL > Ketua Komisi-III DPRD Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang, Hentikan Truk di Jalan Umum

Ketua Komisi-III DPRD Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang, Hentikan Truk di Jalan Umum

Ketua Komisi-III DPRD Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang, Hentikan Truk di Jalan Umum

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Ketua Komisi-III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh kembali membrikan sorotan tajamnya, pada berbagai perusahaan tambang. Pihaknya memberikan ultimatum keras, dan melarang menggunakan jalan umum, sebagai jalur angkutan truk tambang. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 91, yang mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus (hauling road).

“Jalan umum, tidak boleh dipakai sembarangan, oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan, supaya masyarakat tidak dirugikan,” jelas Abdulloh di Kantor DPRD Kaltim, Senin (11/8/2025).

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

Abdulloh menyebut, penggunaan jalan umum oleh truk tambang, menimbulkan kerusakan infrastruktu. Juga membahayakan lalu lintas (lalin), hingga menimbulkan kerugian besar, bagi masyarakat. Kasus tragis pernah terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dimana saat seorang pendeta, bernama Veronika Fitriani meninggal dunia, setelah dilindas truk batu bara pada 26 Oktober 2024.

Komisi-III DPRD Kaltim juga telah memberikan rekomendasi. Terkait pengawasan penggunaan jalan umum. Meski kewenangan teknis, ada pada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN). DPRD berkomitmen, mengawal penegakan aturan. Abdulloh mendorong, sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJN. Agar pengawasan lebih maksimal.

Selain itu, Abdulloh juga mengingatkan. Pentingnya keterlibatan masyarakat, dalam memberikan informasi, terkait pelanggaran. Dengan partisipasi warga, pengawasan bisa lebih efektif, dan berkelanjutan.

“Kami memberikan masukan, dan rekomendasi. Tapi secara teknis, kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal. Agar aturan ditegakkan,” tegas Abdulloh, Legislator dari Partai Goilkar ini. (Adv/DPRD Kaltim)

You may also like
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

Leave a Reply