Sengketa Tapal Batas Bontang-Kutim Sidrap Gagal Dimediasi, Menuju Sidang MK Hasanuddin Mas’ud Harapkan Putusan MK Hadirkan Keadilan
Sengketa Tapal Batas Bontang-Kutim Sidrap Gagal Dimediasi, Menuju Sidang MK Hasanuddin Mas'ud Harapkan Putusan MK Hadirkan Keadilan. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama Gubernur Kaltim Harum saat meninjau wilayah Sidrap, lokasi sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutim, Senin (11/8/2025). Mediasi gagal, sengketa kini menuju sidang Mahkamah Konstitusi.
![]()

AspirasiNews.id, Kutim- Polemik tapal batas, antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali memanas. Terlebih usai di mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), berujung tanpa kesepakatan. Yakni wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kota Bontang, menjadi titik sengketa, yang kini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan. Bahwa kedua pihak telah menyepakati untuk tidak sepakat. Sehingga penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang, atau Kutim?” ujar Hasanuddin, seusai menghadiri kegiatan di Sidrap, pada Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela, telah menugaskan Gubernur Kaltim. Untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi pertama di Jakarta, (31/7/2025) lalu, gagal mencapai titik temu. Dan, verifikasi lapangan, yang dilakukan di Sidrap pun, tak berhasil menyatukan sikap.
Hasanuddin menekankan, bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Melainkan menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang. Baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelas Hamas.
la menambahkan, bahwa DPRD Kaltim hadir. Untuk memastikan, proses berjalan transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan. Penolakannya terhadap wacana penggabungan Sidrap, ke Bontang. Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban hukum. Untuk memberikan pelayanan dasar, kepada masyarakat di wilayah administrasinya.
“Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan, ini akan terus kami lakukan,” tegas Ardiansyah.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan. Bahwa aspirasi warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. la menyebutkan, ada tujuh RT, dengan luas sekitar 164 hektare, yang menginginkan bergabung ke Bontang.
“Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim, agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” ujar Neni.
Atas ketidaksepakatan ini, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan. Bahwa seluruh unsur, baik pusat maupun daerah, termasuk tokoh masyarakat Sidrap, telah dilibatkan dalam proses mediasi. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, sengketa ini akan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. (Adv/DPRD Kaltim)
