Komisi-III DPRD Kaltim Tanggapi Isu Pencopotan Sekwan, Wewenang Penuh Ada di Gubernur
Komisi-III DPRD Kaltim Tanggapi Isu Pencopotan Sekwan, Wewenang Penuh Ada di Gubernur. Anggota Komisi-III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya'diah
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Isu pencopotan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Timur (Kaltim), turut menjadi perhatian wakil rakyat. Komisi-III angkat bicara, dan menilai. Bahwa kewenangan penuh, ada di tangan Gubernur melalui BKD (Badan Kepagaian Daerah). Sehingg menyarankan, publik meminta klarifikasi langsung ke Pemprov.
Isu pencopotan Norhayati Usman, dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) PRD Provinsi Kaltim. Mendapat tanggapan dari Anggota Komisi-III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah. Saat dikonfirmasi, Sya’diah menyebut. Pihaknya belum mengetahui secara mendalam, mengenai pergantian tersebut.

“Kami baru mendengar kabar ini. Mengenai pengangkatan, dan pemberhentian kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), seperti Sekretaris DPRD, itu merupakan kewenangan penuh Gubernur. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Syarifatul Sya’diah kepada awak media, pada Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, klarifikasi terbaik, sebaiknya langsung ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Agar semua jelas dan terang, tanpa ada dis informasi.
“Kami menyarankan, untuk meminta konfirmasi langsung, kepada Gubernur atau Wakil Gubernur (Wagub). Kami sendiri, belum mendapat pernyataan resmi dari mereka,” kata Syarifatul.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keselarasan kebijakan, dan koordinasi di setiap OPD.
“Prinsipnya, seluruh OPD harus berada dalam satu komando yang jelas. Jika ada isu, kemungkinan terjadi miskomunikasi, atau hal lain. Namun sepengetahuan kami, selama ini, kondisi berjalan baik,” terang Syarifatul lagi.
Syarifatul juga mengakui, bahwa padatnya agenda kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil), membatasi pengawasan terhadap isu-isu internal.
“Kami menyarankan publik, mencari informasi dari sumber resmi. Dalam hal ini Pemprov,” tegas wanita berkerudung ini.
Terkait kemungkinan penyebab, ia tidak menampik. Yakni adanya dugaan, yang berkaitan dengan ketidakhadiran dalam Rapat Paripurna (Rapur), maupun minimnya koordinasi dengan Pemprov.
“Namun, kami tidak ingin berspekulasi lebih jauh, untuk menghindari pembentukan opini yang belum tentu benar. Sekali lagi, klarifikasi langsung ke Pemprov, adalah langkah terbaik,” saran Syarifatul. (Adv/DPRD Kaltim)
