Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim Soroti Tata Kelola BUMD, Baharuddin Demmu Tekankan Perusda Harus Profesional, Bukan Sekadar Ganti Pasal
Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim Soroti Tata Kelola BUMD, Baharuddin Demmu Tekankan Perusda Harus Profesional, Bukan Sekadar Ganti Pasal. Baharuddin Demmu menekankan pentingnya profesionalisme dan tata kelola transparan dalam pengelolaan BUMD atau Perusda, saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN-NasDem di Gedung DPRD Kaltim.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Fraksi PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan. Bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola, dan manajemen yang profesional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) ke-29, pada Jumat (8/8/2025). Saat dirinya menanggapi nota penjelasan pemerintah, atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan.

Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga, atas Pertauran Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP). Kemudian perubahan kedua, atas Perda Nomor 9 Tahun 2012. Tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya disesuaikan dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Tentang BUMD.
Baharuddin Demmu, menegaskan. Bahwa regulasi baru tidak akan efektif, jika tidak diikuti dengan pembenahan internal perusahaan daerah (Perusda) atau BUMD tersebut.
“Kami tidak ingin, perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting, adalah bagaimana BUMD ini, dikelola secara profesional, dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendirian BUMD akan sulit tercapai,” jelas Baharuddin.
Fraksi juga menyoroti, pentingnya pelaporan kinerja, kepada kepala daerah, dan DPRD. Serta penguatan mekanisme pengawasan. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi mendorong. Agar fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Koperasi, Petani, dan Nelayan.
“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah ini bisa jadi alat strategis. Terutama untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses, sistem pelaporan yang efisien, dan penghindaran dari kegiatan spekulatif,” tambah Legislator dari PAN ini.
Anggota Komisi-I DPRD Kaltim ini, juga menyatakan sepakat. Terhadap substansi perubahan yang diajukan. Namun merekomendasikan, agar pembahasan teknis dilanjutkan di tingkat Komisi DPRD, yang membidangi. (Adv/DPRD Kaltim)
