DPRD Kaltim Soroti AMDAL dan Perizinan Dua Perusahaan Sawit di Kubar PT BNP-PT HKI
DPRD Kaltim Soroti AMDAL dan Perizinan Dua Perusahaan Sawit di Kubar PT BNP-PT HKI. DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas izin lingkungan dua perusahaan sawit di Kutai Barat, Selasa (12/8/2025). Fokus pada potensi krisis air, pencemaran Sungai Bongan, dan verifikasi dokumen perizinan.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (12/8/2025). Bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Yakni PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP), dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) yang diindikasi Analisis Mengenai Dampak Lingungan Hidup (Amdal), serta perizinannya tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi di DPRD Kaltim ini menyoroti sejumlah isu strategis. Mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer. Kemudian potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat, terkait ketersediaan pasokan buah sawit, dan potensi konflik sosial di masyarakat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menegaskan. Pentingnya kajian teknis, sebelum izin operasional penuh diberikan.
“Harus ada kajian yang memadai, terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujar Hamas.
la juga meminta klarifikasi, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Mengenai status izin lingkungan PT HKI, dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat.
Pria yang akrab disapa Hamas ini juga mengusulkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Juga akan melakukan kunjungan lapangan. Untuk memastikan, kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan tersebut.
Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan. Perlunya verifikasi dokumen, dan pengecekan langsung di lapangan.
“Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir, dampak lingkungannya akan signifikan. Terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia.
Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf mengungkap dugaan. Bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik, sebelum mengantongi izin resmi.
“Kalau benar, mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun-tahun. Ini pelanggaran serius, dan harus ditindak,” tegas Rudolf.
la menambahkan, bahwa penolakan warga bukan semata soal izin. Tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Juga mengenai aspek lingkungan sosial di masyarakat.
Perwakilan PT BNP mengklaim, telah melengkapi seluruh dokumen perizinan. Namun menyatakan kekhawatiran, terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut, telah memenuhi semua persyaratan, dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim, terkait penggunaan air. Meski operasionalnya belum berjalan penuh.
Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan. Bahwa proses perizinan melalui sistem OSS, harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan, PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi, bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan, bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam. Terkait penggunaan air, dan pengelolaan limbah. Verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim, untuk peninjauan langsung ke lokasi.
Langkah ini diharapkan, dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi. Juga menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim)
