24/04/2026

Komisi-I dan II DPRD Kawal Perjuangan Status 306 Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim

0
Komisi-I dan II DPRD Kawal Perjuangan Status 306 Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim

Komisi-I dan II DPRD Kawal Perjuangan Status 306 Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim. Komisi-l dan Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, di Ruang Rapat Gedung-E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/08/2025).

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-I dan Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini untuk membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan. Acar di helat di Ruang Rapat Gedung-E, Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (19/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Juga dihadiri Sekretaris Komisi-I Salehuddin, Anggota Komisi-II Abdul Giaz. Kemudian hadir Asisten-II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, PIt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.

Bankkaltimtara KUR Syariah 2024
Bankkaltimtara KUR Syariah

Sapto menegaskan, permasalahan status. Terkait masa depan dari 306 Tenaga Bakti Rimbawan, harus segera diselesaikan. Tanpa menyalahi aturan.

“Langkah yang tepat, harus segera ditempuh. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegas Sapto sapaan akrabnya.

Pihaknya juga menekankan, pentingnya pemetaan status. Terutama bagi seluruh Tenaga Bakti Rimbawan, oleh Dinas Kehutanan. Juga perlunya surat resmi, kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hal tersebut sangat krusial. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum, dan menghindari simpang siur informasi.

Selain itu, Sapto meminta BKD menjelaskan secara terbuka. Terkait perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK, antara tahun 2023, dan 2024.

“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti. Karena aturan yang berbeda, setiap tahun,” ujar Sapto lagi.

la berharap, pada 2026 nanti. Seluruh permasalahan sudah terselesaikan. Sehingga tidak lagi mencuat ke permukaan menganai permasalahan tersebut.

“Kita ingin, agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan, dan bisa dipantau. Sehingga masa depan tenaga bakti ini benar-benar jelas,” kata Sapto.

Di akhir rapat, Sapto menyampaikan pesan. Bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan, bukan sekadar soal status. Tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga.

“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan. Tetapi minimal, memberi ruang ketenangan bagi kita, walau hanya sebentar,” tutup Sapto.

Sebagai hasil rapat, Komisi-II DPRD Kaltim menegaskan. Agar Dinas Kehutanan (Dishut) segera menyampaikan surat resmi, kepada Kementerian PAN-RB. Tujuannya untuk mempercepat evaluasi status Tenaga Bakti Rimbawan.

Selain itu, Pemprov Kaltim bersama DPRD, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, dan Kementerian PAN-RB. Guna memastikan, adanya kepastian hukum, bagi para tenaga tersebut. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan