Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah. Rombongan Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri terkait Ranperda PPPLH, Rabu (20/8/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Terbaru, Pansus melakukan konsultasi awal, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), pada Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar, sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah. Diharapkan, menjadi landasan hukum, dalam perlindungan lingkungan hidup di Kaltim, secara berkelanjutan, dan berkeadilan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu. Bersama Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis, yang menjadi perhatian daerah. Seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan. Serta ancaman terhadap satwa endemik, seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah, dalam pengawasan, dan penegakan hukum, menjadi sorotan utama.
“Kami tidak ingin Ranperda ini, hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi, dan kewenangan daerah. Untuk bertindak tegas, terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu.
la menambahkan, bahwa selama ini banyak kasus pencemaran, dan kerusakan lingkungan, yang tidak ditindak secara optimal. Karena keterbatasan regulasi, dan tumpeng tindih kewenangan, antara pusat dan daerah.
“Kami ingin, perda ini menjadi instrumen. Yang memberi ruang bagi pemerintah daerah, untuk bertindak cepat, dan tepat,” seru Baharuddin Demu.
Anggota Pansus, Fadly Imawan juga menyoroti. Pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang. Karena selama ini, dinilai lemah.
“Kami melihat banyak lubang tambang, yang dibiarkan terbuka, tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem,” kata Fadly.
Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat, dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang, bagi komunitas lokal, untuk terlibat aktif. Terutama dalam pengawasan, dan pelaporan pelanggaran.
“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujar Apansyah.
Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan. Bahwa Ranperda PPPLH, berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. la juga menegaskan, bahwa daerah memiliki kewenangan. Yakni untuk mengatur sanksi administratif, dan pidana. Selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.
“Sanksi pidana harus merujuk pada UU-PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka Perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan, bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah. Melainkan masyarakat ,atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” terang Baren.
la menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan, agar setelah penyusunan selesai. Dilakukan pengkajian ulang, melalui konsultasi lanjutan, dengan Kemendagri. Juga dengan kementerian teknis terkait.
Konsultasi ini menjadi langkah penting, bagi DPRD Kaltim. Khususnya dalam memastikan, bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum. Tetapi juga relevan, dan aplikatif, dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah. (Adv/DPRD Kaltim)
