Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP, Wujudkan Pendidikan Berkarakter di Kaltim
Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP, Wujudkan Pendidikan Berkarakter di Kaltim. Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP bahas Substansi, harmonisasi serta sinkronisasi Ranperda bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
![]()

AspirasiNews.id, Balikapapan- Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Agenda ini membahas harmonisasi, serta sinkronisasi Ranperda. Agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, visi pembangunan daerah, serta prinsip Pendidikan berkelanjutan. Pembahasan meliputi lima substansi utama, yaitu penyesuaian tujuan ,dan ruang lingkup. Perlindungan hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerataan akses pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dan, peningkatan mutu pendidikan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Pansus Agusriansyah Ridwan serta dihadiri Anggota Pansus lainnya. Diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Salehuddin, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Juga turut hadir dari Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi.
Selaku ketua Pansus, Sarkowi menekankan. Pentingnya harmonisasi Ranperda dengan regulasi terbaru. la menegaskan, perlunya perbaikan menyeluruh. Agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ranperda ini harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim,” jelas Sarkowi.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pembahasan RDP ini. Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi menyebut. Banyak regulasi yang perlu diperbarui, termasuk terkait nomenklatur kebudayaan, serta ketentuan anggaran pendidikan. la juga mengingatkan, agar Ranperda tidak terlalu kaku mengatur hal teknis, melainkan tetap memberi ruang fleksibilitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan menekankan. Perlunya penjaminan mutu pendidikan. Yang mencakup kualitas akademik, kepemimpinan, kompetensi guru, etos kerja, hingga perlindungan dari perundungan.
Masukan lain juga menyoroti berbagai aspek. Mulai dari alokasi anggaran untuk pendidikan, status guru honorer, muatan lokal, digitalisasi. Kemudian pendidikan kesehatan reproduksi, hingga penanggulangan anak putus sekolah.
Melalui forum ini, Pansus menegaskan. Bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim, tidak boleh hanya menitikberatkan pada capaian akademis. Tetapi juga harus mengedepankan pembentukan karakter, dan adab peserta didik. Ranperda ini diharapkan, menjadi payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berkeadilan. Sehingga mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter. Tentunya sesuai dengan dinamika masyarakat Kaltim. (Adv/DPRD Katim)
