Banggar DPRD-TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Kaltim, Tekankan Kepatuhan Anggaran dan Mekanisme Penyertaan Modal
Banggar DPRD-TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Kaltim, Tekankan Kepatuhan Anggaran dan Mekanisme Penyertaan Modal. Pimpinan DPRD Kaltim bersama jajaran Banggar DPRD dan TAPD mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 Kaltim di Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Balikpapan- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kembali menggelar rapat, Kali ini membahas tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 Kaltim, pada Rabu (10/9/2025). Rapat bersama ini menjadi bagian dari proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)-Perubahan, yang menuntut ketelitian, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), dalam kesempatan tersebut menegaskan. Pentingnya menjaga konsistensi alokasi anggaran, sesuai dengan ketentuan mandatory spending. Yakni belanja atau pengeluaran yang bersifat wajib dan sudah diatur dalan Undang-Undang. Ia menyebut, bahwa anggaran untuk sektor pendidikan harus mencapai minimal 20 persen, kesehatan 10 persen. Kemudian untuk infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.

“Kita perlu memastikan, bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu. Terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar pria yang akrab disapa Hamas ini.
Politisi dari Partai Golkar ini, juga menyoroti potensi pemotongan anggaran. Yang beredar di tingkat pusat, dan meminta agar pemerintah daerah menyiapkan skenario yang tepat. Baik dalam APBD murni maupun perubahan, agar tidak berdampak pada sektor-sektor prioritas.
Selain itu, Hamas memberikan perhatian khusus, terhadap mekanisme penyertaan modal daerah, kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau Perusda (Perusahaan Daerah). Dirinya menegaskan, bahwa proses tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub. Tahapan yang harus dilalui mencakup apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis, yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui.
“Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting, untuk menjaga akuntabilitas, dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegas Hamas lagi.
Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD juga membahas evaluasi pelaksanaan APBD semester-I, sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS. Ketua DPRD mengingatkan, agar seluruh proses pembahasan mengikuti alur yang sah, dan tidak ada tahapan yang terlewat.
Meski angka final belum ditetapkan, pihaknya menilai. Bahwa struktur dan flowchart atau diagram anggaran telah disusun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat ditutup dengan komitmen bersama. Yakni untuk menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025 Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim)
