23/04/2026

Komisi-IV DPRD Dorong Optimalisasi Zakat ASN di Kaltim Melalui BAZNAS

0
Komisi-IV DPRD Dorong Optimalisasi Zakat ASN di Kaltim Melalui BAZNAS

Komisi-IV DPRD Dorong Optimalisasi Zakat ASN di Kaltim Melalui BAZNAS. Komisi-IV DPRD Kaltim lakukan Raker dengan Baznas Kaltim perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Khususnya ZIS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Materi ini mengemuka dalam rapat kerja (Raker) bersama BAZNAS Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), dan mitra kerja lainnya. Raker bersama ini berlangsung di Gedung-E Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (23/09/2025).

Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi menegaskan. Bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal. Tidak hanya dari sisi penghimpunan saja, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

“Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR. Agar manfaatnya lebih luas, dan terukur,” jelas Darlis sapaan akrabnya.

Sementara itu, Anggota Komisi-IV, Fadly Imawan menyampaikan. Perlunya adanya penguatan regulasi, melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki dasar hukum yang jelas, dalam menunaikan zakat penghasilan.

“Kami mendorong, agar Pergub segera diterbitkan. Sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN, memiliki payung hukum yang kuat,” kata Fadly.

Anggota Komisi-IV lainnya, Damayanti turut menekankan. Pentingnya kontribusi ZIS, dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. la mengusulkan, agar BAZNAS memberikan apresiasi kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS.

“BAZNAS harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat, dapat menjadi motivasi positif,” tutur Fadly Imawan.

Dari pihak eksekutif, Asisten-I Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Syirajudin menerangkan. Bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran, sejak tahun 2024. Terkait kewajiban zakat, bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp6,8 juta.

Syirajudin juga menyampaikan, bahwa Ranpergub (Rancangan Pergub) Zakat, saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Juga akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“BAZNAS juga perlu menjangkau perusahaan swasta, yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat, bagi pelaku usaha,” terang Syirajudin.

Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan melaporkan. Bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemprov Kaltim, diperkirakan mencapai Rp12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.

“Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp13 miliar,” ungkap Nabhan.

Rapat menyepakati, agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui BAZNAS. Selain itu, BAZNAS diminta menyusun peta potensi zakat, di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.

Komisi-IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward. Khususnya bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS.

“OPD mitra kerja Komisi-IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi Politisi PAN ini, dalam kesimpulan rapat. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan