2 Maling HP dan Motor di Samarinda Ditangkap Polisi

2 Maling HP dan Motor di Samarinda Ditangkap Polisi. Tampak GR, (baju merah kanan) pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox merah dan Z, pelaku pencurian 2 HP di Makroman (kiri). -Polsek Samarinda Kota-
AspirasiNews.id, Samarinda- Dua pelaku maling Handphone (HP) dan penggelapan motor di wilayah hukum Kota Samarinda telah diamankan Polisi setempat. keduanya digelandang di Polsek Samarinda Kota, oleh Tim Elang Unit Reskrim (Reserse dan Kriminal). Pengungkapan 2 kasus tindak pidana berbeda ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan sepeda motor. Kedua maling ini diamankan pihak aparat Kepolisian beserta barang bukti (BB) saat pers konfrens.
AKP Kadiyo, Kapolsek Samarinda Kota menjabarkan. Bahwa kasus pertama adalah tindak pidana penggelapan kendaraan roda 2, atau motor jenis Yamaha Aerox berwarna merah. Dengan ditaksir angka kerugiannya korban mencapai Rp39 juta. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/6/2025) lalu, sekitar pukul 10.20 Wita di Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

“Saat itu korban meminjamkan motor miliknya pada tetangganya berinisial AH untuk urusan utang piutang. Namun, motor tersebut justru dibawa kabur oleh GR (36) yang baru dikenal oleh AH. Pelaku berpura-pura hendak ke rumah temannya, namun sampai saat ini tidak pernah mengembalikan motor tersebut,” jelas AKP Kadiyo, pada Senin (8/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan ini. Tim Elang berhasil mengamankan pelaku GR pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 21.05 Wita. Tepatnya di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat mengganti nomor polisi (nopol), serta melepas stiker kendaraan untuk dipakai pribadi. Saat ini, GR beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Samarinda Kota dan disangkakan Pasal 372 KUHP,” kata Kadiyo.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi ini dilakukan oleh Z, warga Sungai Dama berusia 20 tahun. Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

“Di kasus ini, pelaku melihat ada orang tidur di teras rumah, namun tidak menemukan barang berharga. Ia kemudian mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci, lalu mengambil dua unit HP. Masing-masing Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold di ruang tamu,” kata Kapolsek lagi.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Dedi Lantang bersama Panit Opsnal J Hasibuan membuahkan hasil. Yakni mengamankan pelaku pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam. Kemudian satu kotak HP Vivo V50 5G Lite warna gold, dan satu kotak HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek AKP Kadiyo.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Samarinda Kota menegaskan komitmennya. Yakni untuk terus menjaga keamanan, dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya. (***)