27/09/2025

Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent, Jaringan Timur Tengah Iran

0
Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent, Jaringan Timur Tengah Iran

Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent, Jaringan Timur Tengah Iran. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konfrensi pers terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional Golden Crescent mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan. -Humas Polri-

Loading

AspirasiNews.id, Jakarta- Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil kembali menorehkan prestasi. Yakni telah mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu, di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dia mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika tersebut mencakup kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan. Seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025 lalu. Terhadap seorang warga negara asing (WNI) yang baru masuk ke Indonesia,” jelas Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Kamis (10/7/25).

Bankkaltimtara CMS 2024
Bankkaltimtara CMS

Hendra nambahkan, setelah dilakukan pembuntutan intensif. Tampak target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan, yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penggerebekan. lokasi yang beralamat di Kel Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

“Dan, kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA. Salah satunya adalah warga negara asing (WNI), serta memeriksa 4 orang saksi,” kata Hendra.

Kombes Pol Hendra menguraikan, tim penyidik mengamankan barang bukti (BB) dilokasi penggerebekan. Berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair. Kedmudian empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Juga pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkap Hendra.

Berkaitan dengan Kasus di Kampar Riau

Sementara Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Total narkoba jenis sabu sebanyak 14,87 kilogram disita polisi dalam operasi ini. Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan. Penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan. Pihaknya menangkap dua tersangka kurir narkoba ini di wilayah Kampar, Riau pada 1 Juli 20205 lalu.

“Dari pengungkapan ini, ada barang bukti yang kami sita. Yaitu 15 paket sabut seberat 14,87 kilogram,” beber Kombes Putu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah inisial S dan RAM. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam pengungkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 1,6 juta. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh MF. Yakni untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar, untuk dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Jadi MF ini masih kami kejar, dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kombes Putu.

Polisi juga melakukan pendalaman, terhadap penerima narkoba di Kota Padang. Sebab, antara kurir dengan penerima barang ini tidak bertemu. Jadi jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.

“Karena sistem kerja mereka agak unik. Yaitu tidak saling bertemu antara kurir darat. Kemudian penerima juga tidak bertemu. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat. Selanjutnya dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM ini,” urai Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pendalaman lebih lanjut. Termasuk jaringan di atasnya. (***)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan