Tim Intel Kejagung Serahkan Jaksa TTF dari Hulu Sungai Utara-Kalsel ke KPK
Tim Intel Kejagung Serahkan Jaksa TTF dari Hulu Sungai Utara-Kalsel ke KPK. Tampak penyerahan oknum Jaksa TTF (Tri Taruna Fariadi), selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)-Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyerahan dilakukan kepada Tim Penyidik KPK. -KPK-RI-
![]()

AspirasiNews.id, Jakarta- Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-INTEL) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait jaksa yang di tangkap oleh KPK.
Yakni, tengah menyerahkan oknum Jaksa TTF (Tri Taruna Fariadi), selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)-Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyerahan dilakukan kepada Tim Penyidik KPK, untuk kepentigan proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) HSU-Kalsel.

Penyerahan TTF bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Penyerahan oknum Jaksa tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri HSU. Dimana melibatkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) HSU, Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).
”Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif, dan transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekaligus wujud nyata komitmen institusi, dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal. Guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, pada Senin (22/12/2025).

Agung menegaskan, bahwa institusi (Kejaksaan) tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kasus mantan Kajari Enrekang
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah). Juga SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Keduanya terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000, dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Hari ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebagai tersangka. Yakni terhadap keduanya, yaitu P dan SL.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional. Diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS. Untuk proses pemidanaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” beber Kapuspenkum.

Jaksa Agung secara konsisten, telah menekankan. Bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini dimaknai, sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung. Utamanya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Khususnya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (***)
Sumber-Kejagung-RI-
