03/02/2026

Cripto Markets.com Dibobol Pemuda Bandung, Gondol Aset Senilai Rp6,67 Miliar

0
Cripto Markets.com Dibobol Pemuda Bandung, Gondol Aset Senilai Rp6,67 Miliar

Cripto Markets.com Dibobol Pemuda Bandung, Gondol Aset Senilai Rp6,67 Miliar. Tampak para pelaku kejahatan lintas negara digelandang saat konferensi pers di Mabes Polri-merdeka-

Loading

AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri, kemabli berhasil mengungkap kasus illegal access. Kali ini terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited, yang berbasis di London, Inggris.

Pengungkapan ini dilakukan, setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi. terutama pada sistem pembelian aset kripto, yang menyebabkan kerugian besar. Lebih kurang sebesar Rp6,67 miliar. Penyidik menetapkan seorang pemuda, WNI berinisial HS sebagai tersangka.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli. Sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan, tanpa melalui transaksi yang sah.

“Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif. Menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet,” ungkap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025) lalu, di Mabes Polri.

Andri mengatakan, kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis, untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana, dan mengamankan aset hasil kejahatan.

Cripto Markets.com Dibobol Pemuda Bandung, Gondol Aset Senilai Rp6,67 Miliar. Tampak barang bukti (BB) dari hasil pelaku kejahatan di beber oleh pihak kepolisian-merdeka-

Dalam kasus manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari HS. Antara lain 1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

“HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Andri.

Andri menguraikan, bahwa perkembangan aset kripto sangat pesat di Indonesia. Menuntut kewaspadaan masyarakat.

“OJK mencatat, lebih dari 18 juta pengguna aset kripto. Dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun, per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini, harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal, maupun skema investasi yang berisiko,” pesan Andri. (***)

Sumber: Tribratanews.Polri

Tinggalkan Balasan