Dua Aplikasi Pinjol Ilegal Peras dan Ancam 400 Orang, Satu Korban Alami Kerugian Rp1,4 Miliar
Dua Aplikasi Pinjol Ilegal Peras dan Ancam 400 Orang, Satu Korban Alami Kerugian Rp1,4 Miliar. Tampak barang bukti dibeber usai penangkapan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri- foto Detik.com-
![]()
AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, kembali berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Kali ini Pinjol itu, yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti, dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan. Mengenai tentang serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya. Meski seluruh pinjamannya telah HFS lunasi.

Berdasarkan penyidikan Polri, total ada 400 orang teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial (Medsos). Bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi, berkonten pornografi. Dimana ditempelkan pada wajah korban, untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
“Pinjol ilegal, mengambil seluruh data pengguna dari ponsel. Mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman, dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/11/2025) siang.
Andi mengecam keras praktik ini. Dirinya dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI, dari dua klaster. Dari Klaster Penagihan (Desk Collection) ditangkap NEL alias JO, SB, RP, dan STK. mereka ditangkap dengan barang bukti (BB) disita 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
Dari Klaster Pembiayaan (Payment Gateway)-PT Odeo Teknologi Indonesia, ditangkap IJ, AB, dan ADS. Dengan barang bukti berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar, yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA, yang berperan sebagai pengembang aplikasi-LZ dan Sila-masih diburu. Yakni melalui kerja sama dengan Divhubinter, dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat, agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman. Yaitu dengan melalui situs resmi OJK, sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati, agar tidak terjerat layanan ilegal. Karena memanfaatkan data pribadi, untuk pemerasan,” beber AKBP Andri.
ANdi juga menegaskan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Tujuannya untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. (***)
Sumber: Tribratanews Polri
