12/02/2026

Kerja di Kutim Terlindungi, Pemkab Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan

0
Kerja di Kutim Terlindungi, Pemkab Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan

Kerja di Kutim Terlindungi, Pemkab Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan. Tampak Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch-2 di Balai Latihan Kerja (BLK) Industri Mandiri, pada Jum'at (14/11/2025) pagi.

Loading

Diskominfo Kutim

AspirasiNews.id, Sangatta- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, kembali menegaskan. Bahwa dua pilar utama jaminan sosial, yakni kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk sektor informal. Hal tersebut dikemukakan Bupati Ardiansyah, saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch-2 di Balai Latihan Kerja (BLK) Industri Mandiri, pada Jum’at (14/11/2025) pagi.

​Bupati menyoroti, tumbuhnya sektor informal. Seperti UMKM (USaha Mikro Kecil dan Menengah), serta industri rumahan, sebagai salah satu motor penyerapan tenaga kerja. Namun, Dia juga paham, bahwa banyak pekerja di sektor ini, atau yang ia sebut “pekerja rentan”. Yakni belum mampu membiayai jaminan sosial keluarga.

Bankkaltimtara BPD KUR 2024
Bankkaltimtara BPD KUR

​Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kutim mengambil kebijakan progresif. Yakni dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, kategori rentan.

“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.

​Pemerintah daerah, menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi para pekerja rentan tersebut. Tujuannya jelas, agar mereka dapat bekerja dengan tenang. Yakni tanpa perlu memikirkan risiko sosial, yang mungkin bisa saja terjadi, di kemudian hari.

​Pencapaian program ini, terbilang signifikan. Bupati mengungkapkan, bahwa hingga bulan ini saja. Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan. Jumlah itu, dari total target yang dicanangkan sebanyak 160.000 orang.

​Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras. Yaitu kepada perusahaan-perusahaan besar, di sektor formal. Dia menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja, yang wajib diberikan oleh perusahaan. Yakni sejak hari pertama mereka bekerja.

Kerja di Kutim Terlindungi, Pemkab Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan. Bupati Kutim, Ardisnsyah Sulaiman peringatkan perusahaan-perusahaan besar di sektor formal, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja.

​”Kepada yang bekerja, dengan perusahaan besar. Wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu, langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegas Bupati.

​Dia juga mengkritik perusahaan, terutama yang berusaha ‘nakal’. Yakni mencari cara, agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap. Misalnya dengan mengganti kontrak setiap tahun, demi menghindari kewajiban.

​Bupati berharap, praktik-praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim. Dia menginginkan, adanya kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja. Terutama jaminan sosial.

​Kebijakan ini, mewajibkan perusahaan di sektor formal, dan mensubsidi pekerja di sektor informal. Menunjukkan komitmen penuh Pemkab Kutim, untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi. Terutama bagi seluruh masyarakat di Kutim. (Adv/Diskominfo Kutim)

Tinggalkan Balasan