17/12/2025

DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi

0
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi

DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi. Rapat Dengar Pendapat Komisi-IV DPRD Kaltim Bersama Pemprov Kaltim Tindaklanjut Pengelolaan CSR Kaltim, Senin (10/11/2025).

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (10/11/2025). Kali ini RDP itu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Benua Etam. Bertujuan, memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini.

RDP itu dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. la didampingi oleh Wakil Ketua Komisi-IV, Andi Satya Adi Saputra. Juga tampak sejumlah Anggota Komisi, diantaranya Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan. Agenda ini dihelat di Ruang Rapat Gedung-D Lantai-3 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini, dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah. Sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas, yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi-IV menekankan, perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD.

“Mensinergikan pendanaan CSR, berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial, dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR, bagi pembangunan Kaltim,” jelas Darlis sapaan akrabnya.

Darlis menambahkan, bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR, juga sangat dibutuhkan. Darlis, Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda ini menegaskan, bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, tidak diperbolehkan mengambil dana CSR. Melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program, yang belum terbiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Agar tepat guna, serta tepat sasaran, melalui program CSR.

“Dengan kita bersinergi, maka kita bisa memilah. Mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD, dan mana program yang kita arahkan melalui CSR,” urai Darlis, Legislator dari PAN ini.

Darlis kemudian mencontohkan, seperti Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Karena telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR, melalui Tim Fasilitasi, di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah, dan digitalisasi. Tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program.

Sebagai tindak lanjut, Komisi-IV menilai, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013. Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan, menyelaraskan CSR, dengan program prioritas pembangunan. Yakni melibatkan BAZNAS, serta memastikan integrasi program.

RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan. Bahwa pengelolaan CSR di Kaltim, harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim, bersama Bappeda Kaltim diminta. Segera melakukan evaluasi, dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Adv/DPPD Kaltim)

Tinggalkan Balasan